KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Sebanyak 600 guru dari berbagai provinsi di Indonesia peserta Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMPR) difasilitasi untuk melanjutkan studi S2 Magister Pendidikan Dasar dengan biaya khusus.
“Alhamdulillah, FKIP UMPR telah mengantongi izin operasional untuk menyelenggarakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu dalam Jabatan Tahap 2 Tahun 2025,” ujar Dekan FKIP UMPR, Dr (Cand) Hendri MPd di Palangka Raya, Minggu (13/7).
Dia menerangkan izin ini diberikan berdasarkan Surat Informasi Pelaksanaan PPG yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Republik Indonesia.
Hendri menerangkan bahwa pencapaian ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan UMPR sebagai Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan(LPTK) yang aktif dan progresif.
“Izin operasional ini bukan hanya pengakuan formal, tapi juga bukti bahwa FKIP UMPR memiliki kapasitas akademik, sumber daya, dan komitmen untuk ikut mencetak guru-guru profesional. Kami siap mengawal seluruh proses ini dengan mutu yang terjamin,” tegas Hendri.
Sebagai bentuk dukungan lanjutan terhadap pengembangan karir guru, FKIP UMPR juga memberikan kebijakan khusus bagi lulusan PPG yang ingin melanjutkan studi ke jenjang Magister (S2) Pendidikan Dasar di UMPR.
“Kami menyiapkan skema biaya khusus untuk alumni PPG FKIP UMPR yang ingin melanjutkan ke program S2. Ini bagian dari komitmen jangka panjang kami dalam membentuk ekosistem pendidikan yang berkelanjutan dan terintegrasi,” kata Hendri.
UMPR menjadi salah satu dari 134 Perguruan Tinggi dinyatakan layak untuk menyelenggarakan PPG di seluruh Indonesia. Dalam pelaksanaan tahap kedua ini, FKIP UMPR akan menerima sebanyak 600 mahasiswa PPG, sesuai kuota yang ditetapkan oleh kementerian.
Ketua Program Studi PPG FKIP UMPR, Dr (Cand) A’am Rifaldi Khunaifi, MPd, menyampaikan rasa syukurnya atas kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah kepada UMPR.
“Kami menyambut baik kepercayaan yang diberikan kepada FKIP UMPR sebagai penyelenggara PPG Guru Tertentu. Ini menjadi amanah besar dan wujud dari komitmen kami dalam peningkatan kompetensi guru-guru di Indonesia, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah,” ucap A’am.
Dia menerangkan pelaksanaan PPG ini akan berlangsung selama dua bulan dan dilakukan sepenuhnya secara daring.
Adapun proses Lapor Diri Peserta dilakukan melalui sistem aplikasi yang disiapkan oleh LPTK penyelenggara dengan berkas-berkas yang harus diunggah.
Berkas tersebut meliputi scan Pakta Integritas bermaterai, biodata mahasiswa sesuai format PD DIKTI, scan ijazah dan transkrip nilai S1/DIV, kartu identitas (KTP/SIM) dan pas foto berwarna ukuran 4×6. Kemudian, Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
Surat Bebas Napza, NPWP jika ada dan surat keterangan kepegawaian terakhir
“Informasi lengkap mengenai nama-nama peserta, pembagian bidang studi, dan jumlah rombongan belajar (rombel) dapat diakses melalui akun SIMPKB masing-masing,” katanya.
Dia menambahkan bahwa pembelajaran mandiri akan dilakukan melalui Platform Ruang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), sedangkan jadwal pelaksanaan dan tautan lapor diri akan diumumkan lebih lanjut.
Setelah proses lapor diri selesai, peserta diminta bergabung ke grup WhatsApp resmi PPG FKIP UMPR untuk memperoleh informasi lanjutan, seperti jadwal orientasi akademik, teknis pembelajaran, serta bimbingan dari dosen dan guru pamong.
“Informasi lebih lanjut dan laman lapor diri dapat diakses melalui https://ppg.dikdasmen.go.id,” kata A’am.
Sumber: ANTARA