Tiga Raperda Disetujui DPRD dan Pemkab Gunung Mas, Perkuat Tata Kelola Daerah

FacebookWhatsAppXShare

KABARKALIMANTAN1, Kuala Kurun — DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, bersama Pemerintah Kabupaten Gunung Mas resmi menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (raperda) strategis dalam rapat pembahasan antara kedua lembaga tersebut.

Ketiga raperda yang disetujui mencakup pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, perubahan badan hukum Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa, serta penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Anggota DPRD Gunung Mas Rusmila menyampaikan bahwa persetujuan tiga raperda tersebut merupakan hasil kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif.

“Kami mengapresiasi seluruh pihak, baik dari pemerintah daerah maupun DPRD, yang telah membahas hingga menyetujui tiga raperda ini,” ujar Rusmila dalam forum pandangan umum fraksi, belum lama ini.

Salah satu poin penting dalam raperda tersebut adalah perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

Langkah ini dinilai strategis karena memberikan ruang lebih besar bagi perusahaan daerah untuk berkembang secara profesional dan berorientasi bisnis.

“Perubahan ini akan memperkuat kemandirian daerah dalam pengelolaan aset serta membuka peluang investasi baru,” jelas politisi PDI Perjuangan itu.

Selain itu, raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat diharapkan dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah dan disosialisasikan ke masyarakat.

“Kami berharap perda ini menjadi pedoman bersama dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat Gunung Mas,” tandas Rusmila.

Persetujuan tiga raperda strategis ini menandai komitmen DPRD dan Pemkab Gunung Mas dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, adaptif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

FacebookWhatsAppXShare
Exit mobile version