HUKUM

Tersangka KPK, Yosep Parera Perintis Rumah Pancasila: Kita Korban Sistem

KABARKALIMANTAN1, Semarang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, salah satunya pengacara Yosep Parera.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Yosep sempat buka suara. Sembari meminta maaf kepada rekan seprofesi, dia mengaku jadi korban sistem. Dia menyebut setiap aspek di Indonesia memerlukan uang.

“Inilah sistem yang buruk di negara kita, di mana setiap aspek sampai tingkat atas harus mengeluarkan uang. Salah satu korbannya adalah kita,” kata Yosep Parera di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9).

Jika tak mengikuti sistem, menurutnya sulit mendapatkan “keadilan” hingga banyak pihak terpaksa menempuh jalan yang salah. “Faktanya demikian. Saya siap mempertanggunng-jawabkan pernyataan ini, dan siap dihukum seberat-beratnya,” aku Yosep.

Sebagai pemberi suap,Yosep, bersama 3 orang lainnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Youtuber Anti-Korupsi

Berdasarkan situs Law Firm Yosep Parera, tercatat bahwa dia menekuni profesi advokat/pengacara sejak tahun 2000. Spesialisasinya yaitu perkara pidana, perdata, dan konsultasi hukum.

Dia juga berkecimpung di dunia akademisi sebagai Dosen Hukum Bisnis di STIE Widya Manggala Semarang. Selain itu, Yosep Parera juga aktif di beberapa kegiatan sosial dan kemanusiaan.

Dia merupakan pendiri Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) DPC Peradi Semarang, Pendiri Rumah Pancasila dan Klinik Hukum. Yosep juga beberapa kali memimpin organisasi di Semarang dan Jawa Tengah, di mana salah satunya merupakan organisasi anti-korupsi.

Salah satu karyawan Yosep Parera Law Firm, Luthfi mengatakan kantornya masih berjalan seperti biasa meskipun Yosep telah ditangkap oleh KPK. “Kantor untuk Law Firm sendiri masih bergulir secara normal, tidak ada apapun, masih running, masih operasional,” katanya.

Begitu pula dengan Rumah Pancasila, menurutnya, aktivitas masih berjalan seperti biasa. Di tempat ini, masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum bisa datang ke sana

“Masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum bisa dateng ke Rumah Pancasila, kita seperti biasa, kita tidak pungut biaya untuk masysrakat tidak mampu, jadi untuk masalah kantor masih berjalan seperti biasa,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPC Peradi Kota Semarang, Kairul Anwar menyampaikan keprihatinan atas penangkapan Yosep Parera. Menurutnya, ini adalah risiko pekerjaan.

“Kami prihatin atas kejadian itu, saya lihat beliau ini cukup humble di antara teman-teman, sebenernya luar biasa, sisi sosialnya juga sangat tinggi, Rumah Pancasila sudah memberikan banyak arti buat generasi-generasi advokat muda Semarang,” ujarnya.

Dia dikenal sebagai salah satu YouTuber dengan konten terkait hukum. Simpati banyak datang dari para rekan seprofesi. Soalnya, seperti diakui Yosef, sistem peradilan memang korup. “Tinggal siapa nanti yang kena OTT,” ujar kawan Yosef, seorang lawyer asal Semarang.

Jabatan Yosef Parera

1. Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Kota Semarang Raya, Periode: 2016-2020
2. Wakil Ketua Himpunan Advokat Muda Indonesia (DPD HAMI) Jawa Tengah, Periode: 2015-2020
3. Ketua Perhimpunan Universal Taekwondo Indonesia Profesional (UTIPro) Jawa Tengah, Periode: 2016-2021
4. Dewan Pengawas Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kota Semarang, Periode: 2016-2021
5. Pendiri Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) DPC Peradi Semarang

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top