Nasional

Siswi SMA Cantik Ngamar di Hotel, KPAI Nilai Perlu Beragam Solusi

KABAR KALIMANTAN1, Kalsel – KPAI tampaknya punya tantangan baru. Jika tadinya mereka hanya menyuarakan perlindungan dalam kasus perdagangan seks melibatkan siswi sekolah, kini ada yang bukan prostitusi, tapi inisiatif sendiri.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia melihat fakta baru di Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Seorang siswi SMA berparas cantik terjaring dalam razia gabungan di sebuah kamar hotel, Sabtu (5/2/2022).

Ironisnya, saat diinterogasi, justru siswi itu sendiri yang check in di hotel terlebih dahulu dengan memakai Kartu Identitas Anak (KIA). Kartu itu dikeluarkan Dinas Kependudukan untuk anak berusia kurang dari 17 tahun.

Dalam razia Tim Gabungan yang melibatkan Satpol PP dan Damkar Tala, personel TNI dan Polri, BNN Kabupaten Tala serta Dinas Pendapatan Daerah Tala itu menyisir hotel dan penginapan di kota Pelaihari, dari pukul 21.00 wita sampai pukul 23.30.

Dari enam hotel dan penginapan yang dimasuki tim gabungan hanya di Hotel Sinar di jalan KH Mansyur dan Hotel Surya di Jalan Samudera ditemukan adanya pasangan diluar nikah yang sedang ngamar di hotel Jalan Samudera, Pelaihari.

“Menurut pengakuan siswi yang saat kami gerebek sedang bugil. Dia yang check dulu jam 16.00 WIB, lalu cowoknya menyusul. Soalnya, inisiatif gituan justru datang dari si cewek,” kata seorang petugas.

Pasangan asal Kecamatan Kurau dan Kecamatan Tambang Ulang itu akhirnya dilepas petugas karena tak ada bukti adanya kasus prostitusi.

Sementara pasangan yang terindikasi narkoba, diusut lebih lanjut. Hal ini juga terjadi dalam penggerebekan di Pontianak (Kalbar).

Petugas menciduk, 4 orang yang terdiri 2 pria dewasa dan 2 siswi yang sedang pesta seks dan narkoba dalam satu kamar.

Mirisnya, 2 remaja putri tersebut ternyata pernah diamankan dan merupakan siswi disalah satu SMA Kota Pontianak. Terhadap mereka akan dilakukan proses pendampingan hukum dan pembinaan.

Kasus Mojokerto

Persis setahun lalu, pelau seks komersial di Mojokerto (Jatim) sempat menghebohkan Indonesia, dimana seorang mucikari bernama Olan Sunariyono (38) dan tim, menjajakan 36 siswi SMP-SMA dengan rentang usia 13 sampai 16 tahun.

Mereka dijual kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 250 ribu sampai Rp 1,3 juta, dengan kedok penyewaan kamar kos harian.

KPAI meminta anak-anak korban perdagangan manusia (human traficking) harus mendapatkan pendampingan dan perlindungan khusus. Rata-rata mereka tak merasa sebagai korban, karena ketidak-mengertian.

Sementara Wadir Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy, menilai fenomena kasus prostitusi anak di bawah umur karena adanya keterlibatan secara aktif dari pelaku menjajakan korban pada pelanggan.

“Saya pikir ini tidak hanya di Jawa Timur, tapi di tempat lain juga menggunakan modus yang sama. Harus ditangani bersama-sama,” Zulham Effendy.

Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi KPAI, Ai Maryati Shalihah, pelanggaran hak anak pada di Indonesia total rata-rata tiap tahun di atas 6.000 kasus dan naik dari tahun ke tahun.

“Ini menjadi perhatian serius bagi KPAI untuk dapat memberikan perlindungan dan hak-hak anak yang menjadi korban,” kata Ai Maryati.

“Anak harus dikuatkan secara mental. Jangan sampai anak yang diperiksa yang semestinya menjadi saksi korban, malah merasa ada di pihak yang bersalah,” jelasnya.

Beberapa ulama pun menyentil naiknya usia nikah bagi gadis, kini jadi 19 tahun padahal sebelumnya 17 tahun.

“Faktanya, banyak gadis berusia di bawah itu yang sudah punya nafsu, hingga terjerumus ke pergaulan bebas atau malah prostitusi. Soalnya prostitusi tak selalu dilandasi kebutuhan ekonomi, tapi juga birahi,” sebut politisi PPP Banten, Maryono kepada redaksi, Minggu (6/2/2022).

“Dalam agama, jika sudah akil balik dan tak bisa membendung hasrat itu, ya dinikahkan saja. Tapi begitulah aturan negara.”

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!