HUKUM

Info Bharada E Diumbar Deolipa: Putri dan Kuat Lagi ML, Ketahuan Yoshua

KABARKALIMANTAN1, Jakarta – Kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J (Yoshua), makin liar. Beredar isu Putri Candrawathi dan Kuat Maruf sedang berhubungan badan, ketahuan Yoshua. Karena itu kedua pelaku memprovokasi Ferdy Sambo untuk menghabisi Yoshua.

Isu tersebut pertama kali dihembuskan oleh mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, saat menjadi narasumber di acara TV One, pada Senin (29/8/2022).

“Jadi Bharada Eliezer ini kan bilang, dan dia sudah merasakan. Eliezer ngomong ‘Saya curiga bang itu si Kuat ada main sama Putri’. Oh pantes, jawab saya,” kata Deolipa.

Deolipa lalu menduga kuat motif pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi, adalah karena Kuat Maruf dan Putri ingin menyembunyikan hubungan terlarang mereka selama ini.

“Jangan sampai (dipercaya-Red) motif pembunuhan ini karena Yosua melecehkan Putri di Magelang. Gak ada itu,” ucap Deolipa Yumara. “Yang ada adalah saat itu Kuat dan Putri lagi ML (making love, bersetubuh-Red), ketahuan Yosua. Makanya Yosua yang dikejar dan dincar.”

Sementara itu, berdasarkan rekonstruksi yang digelar di rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling terkuak sebuah peristiwa yang mendukung pernyataan Bharada E (ke Deolipa).

Rekontruksi kasus pembunuhan Brigadir J dilakukan mulai dari Magelang hingga ke Jakarta. Namun rekonstruksi adegan di Magelang (yakni sebanyak 16 adegan), dipindahkan ke Jakarta, tepatnya di rumah pribadi Ferdy Sambo. Pada adegan ke-12 dan ke-13, terlihat tstri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tengah tiduran di kasur.

Dalam adegan tersebut, terlihat Kuat Maruf duduk di bawah (lantai) di dekat Putri. Polisi belum memberikan penjelasan terkait adegan ke-12 dan ke 13 tersebut. Lanjut ke adegan ke-14, Putri menelepon seseorang.

Netizen pun menyentil. “Itu laki lagi semedi, jagain bini orang agar tak digigit nyamuk, atau fokus ke hal-hal lain? Ayo, pakai nalar dong. Karena itu, bocoran pengakuan Bharada E yang dibuka eks pengacara, sangat masuk akal,” ujar Rianti Ruxxxxx, seorang warganet asal Bekasi di medsos.

 

Pernyataan Bharada E yang diumbar Deolipa, memang membuka perspektif baru. Awalnya Brigadir J (Yoshua) disebut sebagai pelaku pelecehan, padahal dia sudah dianggap anak angkat oleh Keluarga Sambo.

Nyatanya muncul oknum terduga pelaku pelecehan. Ini pun jika Putri menolak. Jika dilakukan atas dasar mau sama mau, pasalnya bukan pelecehan, tapi melakukan hubungan badan dengan wanita yang bukan istri/suami sahnya.

Keduanya bisa dijerat Pasal 460 ayat 1/2018 dengan tuntutan penjara maksimal 5 tahun (jika ada pengaduan suami, istri, orangtua atau anak).

Kode Etik Advokat

Di luar hal itu, redaksi mencermati pernyataan Deolipa dengan kasus pelanggaran kode etik pengacara atau advokat. “Kalau membuka, jelas itu melanggar kode etik. Ini pelanggaran berat karena kehormatan advokat ada di situ. Orang datang kepada kita karena percaya,” kata Otto Hasibuan, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

“Dalam Kode Etik Advokat ada hal-hal yang harus Anda jaga betul di situ, bahwa Anda tidak boleh membuka rahasia klien Anda meskipun Anda tidak tidak lagi menjadi pengacaranya.”

Sebagai informasi, advokat atau pengacara memiliki makna yang sama. Hal ini dituangkan dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) di mana advokat, penasihat hukum, pengacara praktik, dan konsultan hukum, semuanya disebut sebagai advokat.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!