KABAR KALIMANTAN 1, Alor – MM, seorang murid laki-laki SMPN di Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), tewas setelah dianiaya guru. Perkaranya sepele, si murid dianiaya lantaran tak bisa memperkenalkan diri dalam Bahasa Inggris.
SK (33), pelaku penganiayaan, merupakan guru korban. Peristiwa tragis ini terjadi pada 25 Oktober 2021.
“Pada tanggal 25 Oktober 2021, kami menerima laporan tindak pidana kekerasan terhadap anak oleh Polsek Alor Timur,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna dalam keterangan tertulis, Kamis (11/11/2021).
Krisna menjelaskan, oknum guru SK dilaporkan oleh paman korban. Setelah menerima laporan penganiayaan siswa oleh guru itu, penyidik memeriksa 9 saksi, termasuk pelapor.
Mereka adalah 5 siswa kelas VII yang juga teman kelas korban MM; orangtua korban; salah satu guru SMP; orangtua angkat korban yang mengantar korban MM ke Puskesmas Lantoka sebelum dirujuk ke RSUD Kalabahi; serta pelapor, yakni kerabat korban.
Terhadap korban, SK ternyata sudah tiga kali melakukan penganiayaan. “Kekerasan fisik yang pertama dan kedua terjadi di lantai depan kelas pada 4 dan 11 Oktober, dan kejadian ketiga di teras depan lapangan upacara pada 18 Oktober,” jelas Krisna.
“Selama ini tersangka sering melakukan tindakan kekerasan kepada para siswa, yakni di hari Senin dan Jumat saat dirinya menjadi guru piket di sekolah itu,” komentar Kapolres Alor, AKBP Agustinus Christmas, Kamis (11/11/2021).
Perkenalan Diri
Korban MM sempat dilarikan ke rumah sakit untuk dirawat intensif akibat dipukul di kepala, kemudian ditendang di bagian pantat, serta dipukul di bagian betis.
Korban dirawat pada 16 Oktober. Namun akhirnya mengembuskan napas terakhir pada 26 Oktober 2021.
Kekerasan dilakukan SK terhadap para siswa jika para siswa tidak mengerjakan tugas bahasa Inggris yang diberikan.
Terhadap MM, tersangka SK marah karena tidak membawa fotokopi modul bahasa Inggris dan tidak bisa memperkenalkan diri dalam bahasa Inggris.
Agustinus menyebutkan, selain pemeriksaan saksi, penyidik telah mendapatkan hasil visum et repertum dari Puskesmas Lantoka.
“Dari hasil visum, ada beberapa tanda bekas luka akibat penganiayan menggunakan sebatang kayu. Barang bukti telah disita oleh penyidik,” ujar dia.
Tersangka juga mengakui semua perbuatannya. Pelaku kini diamankan di Polres Alor guna dilakukan proses hukum berikutnya.
Polisi menjerat guru SK dengan pasal berlapis tentang perlindungan anak.
“Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 C juncto Pasal 65 ayat KUHP ancaman hukuman 3,5 tahun dan ppasal 351 ayat 1 KUHP juncto 65 ayat 1 terancam penjara 2 tahun 8 bulan,” papar Krisna.
Selain pengusutan tuntas terhadap guru brutal itu, banyak orangtua murid menyayangkan ketidak-pedulian kepala sekolah dan guru lain.
“Kan tindakan menyimpang itu kerap terjadi. Kurang pengawasan atau terjadi pembiaran? Saya kira Diknas setempat perlu kasih sanksi mereka juga,” ujar salah satu orangtua murid.