
Kapolres Asahan: Pasutri Bandar Sabu Terancam Hukuman Mati
KABAR KALIMANTAN 1, Medan – Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan pasangan suami istri (pasutri) ASH alias Piyan dan AE alias A warga Jalan Garuda Kota Tanjungbalai sebagai bandar narkotika jenis sabu seberat 848,7 gram, terancam hukuman mati. “Terhadap pelaki ASH dan AE dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasakl 112 ayat (2) Jo Pasal…