Sukamara dan Kejaksaan Kerjasama Tegakkan Supremasi Hukum Berkeadilan

FacebookWhatsAppXShare

KABAR KALIMANTAN1, Sukamara – Pemerintah Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah (Kalteng) menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dalam rangka mendorong tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan.

“Kerjasama ini sebagai upaya preventif menghadapi kesalahan-kesalahan yang dilakukan pemerintah daerah dalam mengemban dan melaksanakan tugas,” kata Bupati Sukamara Masduki di Sukamara, Rabu (7/5).

Dia mengatakan, kerjasama ini diperlukan, sebab, dalam penyelenggaraan pemerintahan tak bisa lepas dari berbagai permasalahan-permasalahan hukum, baik secara materiil maupun non materiil.

Dijabarkannya, permasalahan hukum yang dihadapi pemerintah daerah beragam, mulai dari keterbatasan sumber daya pegawai, ketidaksesuaian peraturan dengan kondisi lokal daerah, keterbatasan anggaran, maupun infrastruktur.

“Termasuk kurangnya kapasitas institusi dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan,” tuturnya.

Kemudian, ketidakpatuhan terhadap peraturan dan perubahan kebijakan kepemimpinan juga menjadi kendala yang dihadapi pemerintah daerah.

Untuk itu, disampaikannya, guna mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum, maka kerjasama ini perlu dituangkan ke dalam sebuah nota kesepakatan bersama.

“Kesepakatan bersama ini adalah kerjasama perpanjangan yang telah dilakukan secara berkala setiap tahunnya. Karena pemerintah daerah merasa banyak manfaat dari kerjasama ini, maka kerjasama ini perlu kita lakukan perpanjangan,” tuturnya.

Lebih lanjut dikatakannya, ada banyak hal lain yang bisa dikerjasamakan, salah satunya adalah bantuan untuk pengembalian aset daerah milik Pemerintah Kabupaten Sukamara.

Ada beberapa aset milik pemerintah daerah yang saat ini masih dikuasai pihak lain secara tidak sah, dan harapannya dapat dikembalikan kepada pemerintah daerah sesegera mungkin.

“Lingkup kerjasama ini tidak hanya dalam hal pengembalian aset daerah, namun mencakup banyak hal, seperti pengamanan atau pendampingan pembangunan atau proyek strategis daerah, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum, optimalisasi pendapatan asli daerah, penertiban perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan kerjasama lainnya yang disepakati,” ujarnya.

 

 

Sumber: ANTARA

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *