Nasional

Pro Kontra Warnai Penerapan Aplikasi Peduli Lindungi

KABAR KALIMANTAN 1, Jakarta – Masyarakat menanggapi pemberlakuan aplikasi Peduli Lindungi yang diterapkan pemerintah untuk semua moda transportasi. Sebagian pro, sebagian kontra.

Seperti diketahui, milai Sabtu 28 Agustus 2021, aplikasi Peduli Lindungi akan diterapkan sebagai syarat perjalanan di semua moda transportasi. Baik di moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian.

Pada rapat koordinasi dengan operator transportasi yang dilakukan Selasa 24 Agustus lalu, Kementerian Perhubungan telah sepakat menerapkan aplikasi Peduli Lindungi secara serentak di seluruh moda transportasi per 28 Agustus.

Instruksi Menhub

“Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi COVID-19. Simpul-simpul transportasi seperti, terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran COVID-19,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam keterangannya, dikutip Jumat (27/8/2021).

“Bagi saya yang sudah divaksin, aturan itu tidak menyusahkan, bahkan merasa lebih terlindungi. Kan kita yakin, semua penumpang orang-orang yang sehat, atau minimal sudah divaksin,” tutur Borgo Pane, seorang tokoh bola asal Medan.

Tapi yang kontra juga punya alasan. “Kan tidak semua orang bisa divaksin. Misal, karena faktor usia, penyakit jantung, dan banyak lagi. Jadi, seumur hidup mereka takkan pernah bisa keluar kota, untuk mengunjungi keluarga atau usahakan,” komentar Abas Basri, pegiat dakwah Tangerang Selatan.

Basri menambahkan, pemerintah padahal bisa pakai PCR atau SWAB sebagai syarat pengganti vaksin. Menurut Basri, negara telah merampas hak warga yang secara faktual dikelompokkan jadi warga kelas 2 di Indonesia.

Pemerintah sendiri langsung menerapkan kebijakan itu. Budi Karya telah menginstruksikan para Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub untuk menyusun aturan pendukungnya.

Seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi juga diminta mempersiapkan diri, baik secara sistem maupun prosedurnya agar penerapan aplikasi PeduliLindungi ini dapat berjalan dengan baik.

“Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini,” ujar Budi Karya.

Penerapan aplikasi Peduli Lindungi sendiri sudah lebih dulu dimulai pada sektor transportasi udara Juli lalu di beberapa bandara.

Pada Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 terdapat satu klausul yang mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data COVID-19 Peduli Lindungi.

Budi Karya menjelaskan aplikasi Peduli Lindungi memiliki beberapa manfaat. Misalnya membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital, sehingga lebih aman, cepat, mudah dan sederhana.

Aplikasi ini juga dinilai bisa meminimalisir kontak fisik karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes COVID-19 atau kartu vaksinasi,

“Aplikasi ini juga lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes swab (PCR/Antigen),” ungkap Budi Karya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!