KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Satlantas Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah kembali menindak simpatik terhadap sejumlah kendaraan roda dua yang terjaring menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis di Kota Palangka Raya.
Kasat Lantas Polresta Palangka Raya AKP Egidio Sumilat di Palangka Raya, Jumat (31/1), menjelaskan penindakan simpatik yakni berupa memberikan teguran secara tertulis bagi pengendara yang terjaring menggunakan kendaraan bermotor (ranmor) berknalpot brong, beserta surat pernyataan untuk bersedia mengganti knalpot tersebut dengan yang standar.
“Pengendara yang menggunakan ranmor berknalpot brong kami berikan teguran tertulis sebagai efek jera, serta dibuatkan juga surat pernyataan untuk bersedia melepas dan menyerahkan knalpot itu untuk dimusnahkan oleh petugas,” katanya.
Dia menuturkan, bahwasanya pihaknya melakukan penindakan tersebut berdasarkan Pasal 285 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ serta mengacu juga dengan ambang batas bising kendaraan bermotor dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 56 Tahun 2019.
Egidio juga mengungkapkan, bahwa penindakan tersebut merupakan suatu upaya dari Satlantas Polresta Palangka Raya untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas demi menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas.
“Selain menekan angka pelanggaran lalu lintas penindakan knalpot brong juga kami lakukan sebagai tindak lanjut dari aduan dan keresahan masyarakat selama ini, semua itu demi mewujudkan kamseltibcar lalu lintas yang kondusif di wilayah setempat,” bebernya.
Dalam penindakan simpatik tersebut anggota Satlantas Polresta Palangka Raya juga menyuruh pemilik kendaraan yang melanggar untuk melepas knalpot brongnya menjadi kenalpot standar kendaraan sesuai spesifikasinya.
Kegiatan seperti ini juga hampir setiap hari dilakukan oleh personel Satlantas Polresta Palangka Raya, agar daerah setempat benar-benar bebas dari yang namanya knalpot brong.
Sumber: ANTARA