HUKUM

Polda Kalteng Musnahkan 2 Kilogram Sabu

KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng memusnahkan 2.059,71 gram narkoba jenis sabu hasil pengungkapan tujuh kasus di periode Januari-Februari 2022. Kegiatan dilakukan di Lobi Mapolda Kalteng, dipimpin langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto, Rabu (16/3/2022) pagi.

Sebelum dimusnahkan, pengujian barang bukti terlebih dulu dilakukan oleh perwakilan BPOM Palangka Raya untuk memastikan yang dimusnahkan adalah narkoba jenis sabu. Hadir pada pemusnahan itu, perwakilan dari Kejati Kalteng dan Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat.

Kapolda Kalteng mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari tiga wilayah di Kalimantan Tengah. yakni Kabupaten Kotawaringin Timur dengan total berat 1.433,37 gram dengan lima kasus dan tujuh tersangka.

Kemudian Kabupaten Lamandau dengan berat 577,95 gram dengan satu kasus dan tiga tersangka, disusul Kota Palangka Raya dengan berat 48,39 gram dengan satu kasus dan satu tersangka.

“Peredaran narkoba terus terjadi dengan berbagai macam modus baru. Sehingga kita terus bersinergi melakukan pemberantasan dan edukasi terhadap masyarakat,” katanya.

Nanang menuturkan, penindakan terhadap peredaran gelap narkoba tidak akan putus hingga Kalteng dinyatakan bersih dari narkoba. Untuk itu ia meminta seluruh pihak merapatkan barisan dalam komitmen pemberantasan narkoba.

“Termasuk masyarakat melakukan deteksi dini di lingkungan terdekat dan keluarga. Jangan sampai tetangga maupun sanak keluarga terjerumus kedalam narkoba. Tidak ada efek positif jika sudah terjerumus,” imbaunya. (MGN/TVA)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!