KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan keuangan daerah yang diusulkan Pemerintah Kota Palangka Raya, diharapkan mampu menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam hal pengelolaan keuangan.
“Melalui regulasi itu setidaknya menjadi dasar pengelolaan keuangan daerah agar lebih optimal dan bisa digunakan dengan tepat,”kata Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto, baru-baru ini.
Bicara tentang pengelolaan keuangan daerah, maka sudah menjadi tugas eksekutif dalam hal ini pemerintah daerah menjalankan tupoksinya, terutama dalam pengelolaan keuangan yang tepat guna sesuai porsinya.
“Iya, kalau kami dari legislatif tentu hanya menjalankan fungsi pengawasan terkait anggaran yang tepat guna. Sedangkan pengelolaan keuangan, kami serahkan kepada Pemerintah Kota Palangka Raya,”jelasnya.
Terlepas dari itu sambung Sigit, pengelolaan keuangan yang optimal adalah salah satu hal yang dilakukan oleh pemerintah daerah, demi optimalnya pembangunan dan program-program yang dijalankan oleh pemerintah.
Terlebih program-program yang membutuhkan dana atau anggaran, tentu harus di kelola dan diawasi dengan ketat agar pelaksanaannya bisa sesuai dengan dana yang dianggarkan.
“Bagi Pemerintah Kota Palangka Raya dapat menggerakkan instansi teknis untuk bisa mengelola anggaran keuangan dengan baik. Bila itu terwujud maka program pemerintah bisa berjalan dengan baik,”pungkasnya. (MGN/01).