HUKUM

Februari, Polda Kalteng Penjarakan 59 Penyalahguna Narkoba

KABARKALIMANTAN, PALANGKA RAYA – Penindakan tegas terhadap penyalahguna narkoba tak hentinya dilakukan Polda Kalimantan Tengah. Melalui Direktorat Reserse Narkoba dan Satresnarkoba polres jajaran, sebanyak 59 tersangka ditangkap dari 46 kasus yang berhasil diungkap sepanjang Februari 2022.

Direktur Resnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo, mengatakan jika dibandingkan dengan bulan lalu memang terjadi penurunan di sisi jumlah kasus, barang bukti dan jumlah tersangka. Pada Februari ini, pihaknya menyita sabu sebanyak 1.958,35 gram, 42 butir pil ekstasi, 322 butir karisoprodol dan 1.250 butir obat daftar G.

“Sedangkan di Januari, Ditresnarkoba dan polres jajaran mengungkap 80 kasus dengan 103 tersangka. Total barang bukti yang kita amankan sebanyak 4.343 gram sabu dan 162 butir pil ekstasi,” terangnya, Rabu (16/3/2022).

Ia menyebutkan, peredaran narkoba di Bumi Tambun Bungai masih melalui jalur yang sama. Untuk jalur darat biasa berasal dari Kalimantan Barat dengan tujuan Lamandau dan disebarkan ke kabupaten sekitar, dan dari Kalimantan Selatan ke Palangka Raya. Melalui kapal laut biasa terjadi melalui Surabaya masuk ke Kotawaringin Timur dan Kotawaringin Barat.

Nono pun tak menampik jika modus baru dalam peredaran narkoba terus berkembang. Sehingga peningkatan kemampuan dan kecermatan terus diasah dalam memberantas dan mengungkap peredaran gelap narkotika.

Ia memastikan tidak akan ada ruang aman bagi pelaku untuk mengedarkan narkoba. Sinergitas bersama aparat penegak hukum lain akan ditingkatkan demi mewujudkan Kalteng Bersih dari narkoba (bersinar).

“Seluruh pelaku kita kenakan dengan ancaman maksimal. Yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup bahkan hukuman mati,” tegasnya. (MGN/TVA)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top