HUKUM
PNKT Tegaskan Tidak Ada Dualisme Karang Taruna Kalteng
KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Chandra Ardinata terpilih secara aklamasi dalam Temu Karya Karang Taruna Kalteng di Aula Dinsos Kalteng, Kamis (30/3/2023). Padahal beberapa waktu lalu di Hotel Avicena Palangka Raya, hasil temu karya menetapkan Edy Rustian sebagai Ketua Karang Taruna Kalteng periode 2023-2028.
Menanggapi hal itu Ketua Umum Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) Didik Mukrianto menegaskan, tidak ada dualisme kepemimpinan Karang Taruna Kalteng karena pusat telah mengesahkan Edy Rustian sebagai Ketua Karang Taruna Kalteng dengan SK PNKT nomor 022/SK/PNKT/II/2023, tertanggal 16 Februari 2023.
Diakuinya saat membaca surat Kemensos ada standing hal yang menggelitik karena ia nilai pelanggaran yang serius. Tertulis ada delapan Karang Taruna di Kalteng yang menolak hasil temu karya.
Apa standingnya kemudian Kemensos melegitimasi adanya penolakan 8 kabupaten itu? Itu saja menurut Didik sudah salah kewenangannya
“Jika hari ini dilakukan temu karya itu dasarnya apa? Jika dilakukan temu karya yang tidak sah, kami pasti di nasional tidak akan melegitimasi hasilnya. Sesuai AD/ART, jelas itu adalah ilegal,”kata Anggota Komisi III DPR RI ini, Kamis (30/3/2023).
“Maka ada konsekuensi hukum kepada dinsos maupun pihak-pihak tertentu yang memaksakan kehendak. Ini standing awal,”ucapnya.
Standing berikutnya adalah apabila mendasarkan kepada penolakan maka ketika ia memberikan pengesahan ke Edy Rustian tentunya berdasarkan keabsahan TKD itu, karena nasional memimpin TKD saat itu.
“Berita acaranya ada, absensi ada dan sesuai konstitusi sah. Itu artinya bahwa yang harus diketahui adalah bahwa TKD yang lalu dah tidak melanggar hukum tidak melanggar konstitusi. Sesuai AD/ART Karang Taruna,”ujarnya.
Jika delapan kabupaten itu menolak hasil nya, Didik minta dibuktikan, karena berita acaranya pada saat TKD mereka hadir dan setuju proses itu, hingga kemudian menjadi bagian keputusan itu.
Apakah kemudian setelah TKD menolak?atau tidak setuju, Didik sebut kembali lagi karena pada TKD lalu yang setuju kemudian setelah mereka setuju diambil keputusan, setelah itu menolak, ini harus diuji sesuai aturan.
“Kemensos tidak mengatur secara teknis, AD/ART lah yang mengatur. Jika ini betul-betul dilakukan TKD, maka saya pastikan tidak sah karena tidak melibatkan PNKT,”tukasnya.
Kalau ada keterlibatan lebih jauh Dinsos, Didik menilai ada kesewenangan atau pelanggaran serius yang dilakukan pemerintah daerah dalam konteks mencampuri kebebasan berserikat dan berkumpul warga negara, karena bukan ranahnya merasa sah atau tidak.
Sebab Karang Taruna bukan struktural organik pemerintah tapi sebagai bentuk kebebasan berekspresi dan berkumpul. Ini berarti, Didik bilang tidak ada kewenangan pemerintah baik kemensos ataupun mensos untuk melakukan intervensi ataupun pemerintah daerah melakukan abuse of power mencampuri kebebasan berserikat dan berkumpul.
“Makanya Karang Taruna mempunyai AD/ART sebagai pedoman dan konstitusi Karang Taruna untuk mengatur rumah tangga sendiri. Diatur tata cara termasuk melakukan TKD,”ucapnya lagi.
“Jika hari ini dilakukan temu karya, maka pengurus karang taruna provinsi bisa melakukan langkah hukum. Kemudian jika di SK kan oleh pemerintah daerah mudah bagi kita untuk di PTUN kan, bisa digugat di TUN karena bukan kewenangannya,”pungkasnya.