KABAR KALIMANTAN1, Sampit – Seribuan petani kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mendapat jaminan sosial melalui alokasi dana bagi hasil (DBH) sawit oleh pemerintah daerah bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sejak April 2024.
“Pada 2023 Kotim mendapat DBH sawit senilai Rp46 miliar lebih, khusus untuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mendapatkan bagian Rp739,122 juta yang dapat kami alokasikan untuk jaminan sosial tenaga rentan sebanyak 4.400 orang,” kata Kepala Disnakertrans Kotim Johny Tangkere di Sampit, Kamis (17/10).
Pemkab Kotim melalui Disnakertrans berkomitmen memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Kotim, khususnya pekerja rentan yang belum terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial.
Oleh karena itu, sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah mengalokasikan sebagian DBH sawit untuk memberikan jaminan sosial bagi pekerja rentan, khususnya yang bekerja di sektor perkebunan kelapa sawit.
Johny menjelaskan DBH sawit merupakan dana yang diperjuangkan oleh Bupati Kotim Halikinnor bersama daerah-daerah yang memiliki perusahaan perkebunan kelapa sawit, namun tidak pernah mendapatkan kontribusi apapun. Terlebih Kotim merupakan kabupaten dengan luasan perkebunan sawit terbesar di Indonesia.
Perjuangan itu membuahkan hasil dengan diterimanya DBH sawit sejak 2023 sebesar Rp46,485 miliar, namun dalam peraturan Menteri Keuangan minimal 80 persen dana tersebut dialokasikan untuk infrastruktur jalan di desa maupun kecamatan yang terdampak langsung dengan keberadaan perkebunan sawit.
“Kami hanya diberikan 10 persen dari total DBH Sawit tersebut dan itu pun dibagi dengan Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Dana tersebut kami berikan untuk jaminan sosial 4.400 orang yang berlakunya dari April hingga Desember 2024,” ujarnya.
Johny melanjutkan untuk kartu peserta jaminan sosial memang belum dibagikan kepada para petani yang sebelumnya sudah didata, tetapi secara teknis mereka sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak April lalu.
Apabila ada petani sawit di Kotim yang mengalami kecelakaan kerja atau kematian terhitung dari April 2024 diminta yang bersangkutan atau ahli waris segera melapor ke Disnakertrans atau BPJS Ketenagakerjaan agar bisa diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan mengklaim jaminan sosialnya.
Pada 2024 Kotim kembali mendapat DBH sawit sekitar Rp41 miliar, tetapi dana tersebut dioptimalkan untuk infrastruktur jalan. Sedangkan, informasi yang diterima pada 2025 DBH sawit Kotim hanya sekitar Rp16 miliar, semakin kecil nominalnya tentu akan berdampak program jaminan sosial yang diberikan.
Program jaminan sosial ini akan diperbaharui pada 2025, untuk kepastian terkait keberlanjutan pembayaran iuran oleh pemerintah daerah akan diinformasikan kemudian hari.
“Yang jelas kami akan memperjuangkan agar program ini berlanjut, kalau tidak bisa dari DBH mungkin dari APBD,” demikian Johny.
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kotim Dewi Maharani menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Kotim yang memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 4.400 petani sawit di wilayah setempat.
“Khusus untuk program DBH sawit ini, perlindungan yang diberikan bagi petani sawit yang terdaftar meliputi dua program, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kesehatan masyarakat (JKM) dengan iuran Rp16.800 per bulan yang dibayar dari DBH sawit tadi,” terangnya.
Sumber: ANTARA