KABAR KALIMANTAN1, Kuala Kurun – Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) tahun 2022, sudah ditandatangani dan disepakati. Di dalamnya terjadi perubahan, berupa pergeseran anggaran tahun 2022.
“Pergeseran anggaran ini dilakukan karena kami melihat ada beberapa program dan kegiatan yang tidak sesuai, tidak tepat guna, serta tidak prioritas. Pergeseran ini perlu untuk mencapai asas manfaat bagi masyarakat,” ucap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Untung Jaya Bangas, Selasa (9/8).
Pergeseran anggaran di KUA-PPAS, lanjut dia, juga berdasarkan situasi menghadapi resesi global yang mengakibatkan krisis ekonomi. Penyebab resesi itu karena pandemi Covid-19, serta perang antara Rusia dan Ukraina. Dikhawatirkan itu juga berdampak di Kabupaten Gumas.
“Dampak yang terjadi dan kita rasakan sekarang ini adalah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), sehingga menyebabkan harga kebutuhan pokok ikut naik. Itu sangat luar biasa, sehingga dikhawatikan akan terjadi krisis ekonomi,” ujarnya.
Dalam menghadapi resesi global ini, disarankan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk membangun infrastruktur yang baik sehingga arus transportasi menjadi lancar, dan membangun smart agro untuk meningkatkan ketahanan pangan.
“Tentu ini harus melibatkan Dinas Pertanian serta Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan,” tutur Legislator dari daerah pemilihan (dapil) III mencakup Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Damang Batu, dan Miri Manasa ini.
Selain itu, tambah dia, Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) juga harus memiliki inovasi untuk menciptakan masyarakat yang produktif. Terlebih lagi saat ini, 80 persen mata pencaharian masyarakat masih bergantung pada aktivitas penambangan emas.
“Itulah kebijakan yang kami sampaikan pada rapat eksekutif dan legislatif pembahasan KUA-PPAS, dalam menghadapi situasi ini untuk masyarakat kita,” pungkasnya. (okt)
