Perda Lingkungan Hidup Jadi Landasan Baru Penataan Kota Palangka Raya

FacebookWhatsAppXShare

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya, (30/6/2025) – Pemerintah Kota Palangka Raya kini memiliki landasan hukum baru dalam upaya menjaga dan menata lingkungan hidup.

Wali Kota Fairid Naparin menyampaikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang baru disahkan akan menjadi instrumen penting dalam menyelesaikan berbagai persoalan lingkungan di ibu kota Kalimantan Tengah.

“Perda ini akan menjadi dasar penguatan hukum dalam menata kawasan-kawasan rawan lingkungan, permukiman padat dan bangunan usaha yang berdiri tidak sesuai fungsi serta ruang,” ujar Fairid, Senin (30/6/2025).

Wali Kota dua periode itu menegaskan, perda ini tak hanya ditujukan untuk penertiban fisik seperti bangunan di atas drainase atau lapak PKL yang tidak sesuai zona, tetapi juga sebagai langkah perlindungan lingkungan jangka panjang.

“Perlu dipahami masyarakat, perda ini bukan untuk mempersulit atau mempersempit ruang gerak warga, melainkan sebagai upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat, nyaman serta layak huni,” katanya.

Dalam implementasinya, perda ini akan memperkuat tindakan pemerintah dalam mewujudkan tata ruang kota yang tertib dan ramah lingkungan.

Merujuk pada data KLHK, kawasan permukiman yang padat dan tidak teratur berpotensi meningkatkan risiko bencana ekologis seperti banjir atau pencemaran.

Dengan hadirnya perda ini, Pemkot Palangka Raya berharap dapat menyeimbangkan pembangunan dan pelestarian lingkungan demi masa depan kota yang lebih berkelanjutan.

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *