KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya, (30/6/2025) – Pemerintah Kota Palangka Raya kembali memberikan angin segar bagi warganya dengan memperpanjang kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 30 September 2025.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan, cukup dengan membayar pokoknya saja tanpa tambahan denda. “Perpanjangan ini merupakan hadiah dari Wali Kota kita, Fairid Naparin, kepada masyarakat untuk menyambut Hari Jadi ke-68 Kota Palangka Raya,” ujar Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani, Senin (30/6/2025).
Sebelumnya, tenggat penghapusan denda hanya sampai 30 Juni. Namun atas arahan langsung dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota, kebijakan ini diperpanjang guna memberi ruang lebih luas bagi masyarakat yang belum sempat melunasi kewajibannya.
Emi juga mengingatkan, “Masyarakat cukup membayar pokok pajak saja tanpa dikenakan denda, asal dilakukan dalam waktu yang ditentukan.”
Lebih jauh, Emi menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan akan langsung digunakan untuk membiayai pembangunan kota, mulai dari infrastruktur hingga peningkatan layanan publik.
Sebagai bagian dari peningkatan pelayanan, saat ini warga Palangka Raya juga bisa membayar pajak melalui berbagai kanal seperti Bank Kalteng, Kantor Pos, dan terbaru melalui BCA, berkat kerja sama resmi yang telah ditandatangani.