KABAR KALIMANTAN 1, Sampit – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Agus Seruyantara menyebutkan, penggunaan dana desa harus dipublikasikan oleh pemerintah desa kepada warganya di awal tahun anggaran dana desa supaya terbuka dan transparan.
Hal itu disampaikannya lantaran masih ada warga yang melapor kepada dirinya terkait sulitnya mendapatkan informasi penggunaan dana desa, sehingga dinilai tidak transfaran.
“Padahal semua kegiatan yang menggunakan dana desa harus melibatkan masyarakat, sehingga seharusnya penggunaan dananya harus transparan,” ujarnya, Rabu (1/6).
Ia mengingatkan, agar pihak pemerintah desa jangan membuat kegiatan sendiri, karena dana desa ini selain untuk percepatan pembangunan, juga perlu keterlibatan dan partisipasi masyarakat.
“Maka dari itu diharapkan pemerintah desa untuk menyampaikan laporan penggunaan dana desa,” tegasnya.
Menurutnya, publikasi berkaitan dengan dana desa tidak hanya sebatas soal penggunaan tetapi juga dari komposisi awal dana desa seperti pendapatan harus jelas hingga rencana belanja dana desa. (DES)
