Kotawaringin Timur

Legislator Kotim Dukung Pengusulan Hutan Adat

KABAR KALIMANTAN 1, Sampit – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Khozaini mendukung usulan agar ada penetapan hutan adat di daerah setempat untuk menyelamatkan hutan yang tersisa.

“Kenapa Kotawaringin Timur harus memiliki hutan adat yang diakui secara hukum, hal ini guna mempertahankan sisa hutan kita yang masih ada,” kata Khozaini di Sampit, Jumat (4/3/2022).

Anggota DPRD ini mengaku khawatir hutan Kotawaringin Timur akan semakin berkurang. Hal itu bukan hal mustahil karena banyak faktor pemicu seperti pembukaan untuk permukiman dan infrastruktur, pelepasan kawasan hutan untuk kegiatan ekonomi, penebangan liar maupun kebakaran.

Untuk itulah diperlukan kebijakan untuk mengamankan hutan yang masih tersisa. Dengan ditetapkan menjadi hutan adat, diharapkan hutan akan lestari karena dijaga bersama dan dikelola dengan mengusung kearifan lokal sehingga bermanfaat tanpa menimbulkan kerusakan.

Atas pertimbangan itulah Khozaini menilai sudah sewajarnya Kotawaringin Timur memilik hutan adat. Pengukuhan hutan adat tersebut bisa dimulai dengan penetapan melalui Surat Keputusan Bupati, kemudian dikelola dengan baik.

Menurutnya, dasar aturan hukum penetapan hutan adat merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.21/menlhk/setjen/kum.1/4/2019 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya pada 29 April 2019.

Pasal 5 ayat 3 Peraturan tersebut berbunyi bahwa pemerintah menetapkan status hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaan.

Kalimantan Tengah cukup dikenal dengan hutan serta adat budayanya. Ini sebagai salah satu kebanggaan masyarakat lokal jika pemerintah bisa menetapkan hutan adat yang tidak terlepas dari nilai nilai adat budaya lokal.

“Kami harap kepada kepala daerah bisa memperhatikan hal ini karena dasar hukumnya ada, kenapa tidak dilaksanakan? Ini demi kepentingan bersama,” demikian Khozaini.

Sebelumnya Bupati Halikinnor menyampaikan rencana pengusulan penetapan hutan adat. Selain untuk mempertahankan hutan yang tersisa, penetapan itu juga agar masyarakat bisa tetap memanfaatkan sumber daya hutan dengan kearifan lokal.

 

Sumber : ANTARA

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!