Pemprov Kalteng Tegaskan Pentingnya Penataan Aset

FacebookWhatsAppXShare

KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus mendorong percepatan penataan aset milik daerah yang hingga kini masih digunakan oleh pihak lain, termasuk instansi vertikal maupun pemerintah kabupaten/kota.

Wakil Gubernur Kalteng, H Edy Pratowo, menekankan pentingnya koordinasi dan solusi bersama agar tidak terjadi tumpang tindih penggunaan aset.

“Ini bukan masalah sederhana. Banyak aset kita yang masih dipakai tanpa kejelasan status, misalnya seperti aset di kawasan eks kantor wali kota. Padahal, statusnya belum dicabut secara resmi,” ujar Edy baru-baru ini.

Ia menjelaskan pemerintah provinsi melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) telah mengirimkan sejumlah surat pemberitahuan, namun belum semua ditindaklanjuti.

“Ada pemberitahuan dari BKD, tapi sifatnya masih sebatas pengingat. Belum sampai ke pencabutan hak pakai. Karena itu, koordinasi harus diperkuat, apalagi kalau sudah ada bangunan berdiri di atas lahan itu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Edy menilai, penyelesaian persoalan aset harus dilandasi semangat kolaboratif antar instansi.

“Ini kan menyangkut penggunaan barang milik daerah. Harus dicari solusi yang saling menguntungkan. Kalau tidak segera ditata, bisa mengganggu proses audit dan pelaporan aset kita,” tegasnya.

Selain eks kantor wali kota, ia juga menyebut, beberapa aset di kawasan Paklimau dan Perlindungan juga masuk dalam pembahasan.

“Belum semua ada pencabutan atau penyerahan kembali. Tapi kita akan lihat berdasarkan hasil RHP (Reviu Hasil Pemeriksaan) dan perkembangan koordinasi dengan pemerintah kota,” ujarnya.

Dalam penilaian Pemprov, aset daerah yang tidak tertata dengan baik akan berpengaruh terhadap laporan keuangan, termasuk aset bergerak dan tidak bergerak yang setiap tahun harus dicatat dalam sistem.

“Kita minta agar proses ini dipercepat dan diselesaikan dengan kepala dingin. Kalau dikoordinasikan sejak awal, tentu tidak akan jadi polemik berkepanjangan,” tutup Edy. (PSW/KK1)

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *