Pemkab Kotawaringin Timur Sosialisasikan Rencana Detil Tata Ruang

FacebookWhatsAppXShare

KABAR KALIMANTAN1, Kotawaringin Timur – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menyosialisasikan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) sebagai salah satu dukungan terhadap perkembangan investasi daerah.

Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Kotawaringin Timur (Kotim) Rafiq Riswandi di Sampit, Kamis (8/8), mengatakan sosialisasi RDTR diharapkan turut memacu kemajuan iklim investasi dan kemudahan berusaha di daerah setempat.

“RDTR ini dapat menjadi acuan bagi pengusaha maupun masyarakat dalam hal pemanfaatan ruang,” terangnya.

RDTR ini merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) Kotawaringin Timur Nomor 5 Tahun 2015, yakni salah satu rencana kawasan strategis Kotim adalah Kawasan Perkotaan Sampit yang meliputi Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Baamang dan Seranau.

Rafiq menjelaskan pada 2021 Kotim mendapat bantuan teknis dari Kementerian ATR/BPN dalam rangka penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Mentawa Baru Ketapang tersebut hingga ditetapkan sebagai Perbup Kotim Nomor 15 Tahun 2022.

RDTR dan Peraturan Zonasi sangat diperlukan sebagai acuan operasional dalam pemanfaatan serta pengendalian pemanfaatan ruang, termasuk untuk pemberian izin, yang di dalamnya memuat ketentuan-ketentuan dalam rangka pemanfaatan ruang.

“Salah satu sasaran sosialisasi adalah seluruh desa dan kelurahan yang ada di RDTR Kecamatan Mentawa Baru Ketapang,” katanya.

Ia melanjutkan RDTR tersebut memuat semua terkait pemanfaatan ruang dan pola ruang, baik berupa perumahan atau permukiman, tempat usaha, sampai irigasi dan pembangunan jembatan. Sehingga, kondisi kawasan perkotaan di Kotim bisa tertata dengan baik.

Selain itu, semua yang ditata menggunakan RDTR bisa dipantau dalam sistem Online Single Submission (OSS) DCKTRP Kotim, yakni piranti lunak berbasis web yang merupakan gerbang informasi dan penyelenggaraan berkaitan dengan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Rafiq menambahkan selama ini kondisi tata ruang kawasan perkotaan di Kotim sudah cukup baik dengan mengacu pada RTRWK, namun sesuai aturan pihaknya tetap perlu membuat aturan turunnya berupa RDTR yang mencakup masing-masing kecamatan.

Sementara ini, dari 17 kecamatan di Kotim baru tiga yang memiliki RDTR, yakni Kecamatan Mentawa Baru Ketapang terkait kawasan perkotaan, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan terkait perumahan industri, dan Kecamatan Cempaga Hulu terkait dengan perizinan usaha.

Kemudian, yang sedang berproses di Kementerian ATR/BPN saat ini adalah RDTR untuk Kecamatan Baamang. Selanjutnya, pada 2026 diharapkan ada kecamatan lain di Kotim yang mendapat RDTR, sebab pada 2025 kementerian berfokus untuk wilayah Sulawesi.

“Kami terus mengusulkan RDTR untuk setiap kecamatan, tapi memang prosesnya cukup lama, bisa sampai satu tahun. Yang jelas kita mengupayakan secara bertahap, agar Kotim bisa tertata dengan sebaik-baiknya, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat maupun iklim investasi di wilayah kita,” demikian Rafiq.

 

 

Sumber: ANTARA

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *