KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Junaidi S.Ag., M.AP., mendukung penuh sikap tegas Gubernur H. Agustiar Sabran yang menegaskan agar perusahaan perkebunan memenuhi kewajiban menyediakan 20 persen lahan plasma untuk masyarakat.
Menurut Junaidi, pernyataan Gubernur yang disampaikan dalam rapat bersama perusahaan perkebunan di Palangka Raya, Senin (20/10/2025), adalah bentuk komitmen nyata untuk melindungi hak masyarakat dan menegakkan keadilan ekonomi di daerah.
“Saya sependapat dengan Pak Gubernur. Kalau perusahaan tidak memenuhi kewajiban plasma 20 persen, lebih baik angkat kaki dari Kalteng. Jangan cuma ambil untung, tapi tidak mau berbagi dengan warga sekitar,” tegas Junaidi, Selasa (21/10/2025).
Ia menilai selama ini masih banyak perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut dengan berbagai alasan administratif. Padahal, aturan mengenai plasma sudah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjadi salah satu syarat utama beroperasinya perkebunan di daerah.
“Sudah terlalu lama persoalan plasma ini dibiarkan berlarut. Ketegasan Pak Gubernur ini harus jadi momentum bagi kita semua, termasuk pemerintah kabupaten, untuk menertibkan perusahaan yang tidak patuh,” ujarnya.
Lebih lanjut, Junaidi mengatakan DPRD akan mendukung langkah pemerintah provinsi dalam melakukan penertiban dan pengawasan, termasuk bila perlu memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang tidak menunjukkan itikad baik.
“Kita ingin dunia usaha tumbuh, tapi jangan sampai pertumbuhan itu mengorbankan hak masyarakat. Plasma itu bukan beban, tapi kewajiban moral dan legal,” tambahnya.
Junaidi juga mengajak seluruh kepala daerah di kabupaten dan kota agar satu suara dengan Gubernur dalam menegakkan aturan ini.
“Kalau kita kompak, tidak ada perusahaan yang berani main-main. Kalteng bukan tempat bagi mereka yang hanya mencari untung tanpa kontribusi,” pungkasnya.