KABARKALIMANTAN1, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menindaklanjuti surat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Selatan terkait hasil kinerja percepatan penurunan stunting.
“Dari hasil pemeriksaan kinerja atas percepatan penurunan stunting Tahun Anggaran 2022 dan 2023 langsung kita tindak lanjuti,” kata Sekretaris Daerah Said Akhmad di Kotabaru, Rabu(8/11).
Hal tersebut diungkapkan Said Akhmad sesuai rapat evaluasi bersama BPK RI Perwakilan Kalsel di Kotabaru.
Ia menjelaskan rapat evaluasi bertujuan untuk mengawal dan mendorong keberhasilan pencapaian tujuan program percepatan penurunan stunting di “Bumi Saijaan”.
Kegiatan evaluasi ini dilakukan untuk menilai realisasi pencapaian kinerja percepatan penurunan stunting sesuai dengan target kinerja yang telah ditetapkan, serta mengidentifikasi faktor yang menjadi penyebab tidak tercapainya suatu target kinerja.
“Semua data yang berkaitan dengan stunting harus sudah dilengkapi,” ujarnya.
Said Akhmad berharap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) melaksanakan percepatan penurunan stunting sesuai rencana dan target.
Wakil Penanggung Jawab BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Arif Arkanuddin menjelaskan evaluasi ini dilakukan untuk memantau sejauh mana pencapaian hasil kinerja pemerintah daerah.
“Kita lihat apakah Pemkab Kotabaru telah memiliki komitmen dan menyusun peraturan atau kebijakan percepatan penurunan stunting prevalensi stunting secara memadai atau belum,” ucap Arkanuddin.
Ia menambahkan peraturan atau kebijakan yang mengatur perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan atau monitoring evaluasi percepatan penurunan prevalensi stunting.
Selain itu, ia juga mengharapkan agar Pemerintah Kabupaten Kotabaru segera mendapatkan data penurunan stunting. (ANT)