Pemkab Barito Utara Lindungi 15.330 Pekerja Rentan

FacebookWhatsAppXShare

KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan telah melindungi sebanyak 15.330 pekerja rentan pada berbagai sektor atau kategori pekerjaan.

“Harapan kami, semoga dengan terselenggaranya Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kabupaten Barito Utara, kesejahteraannya masyarakat semakin meningkat”, kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya Budi Wahyudi di Palangka Raya,Senin (25/9).

Ia menjelaskan pekerja rentan yang mendapat jaminan itu seperti tukang angkut, penjual tangkapan ikan, kuli bangunan,buruh bengkel, nelayan, pedagang kaki lima, pedagang kecil, pedagang keliling dan pekerja serabutan.

Kemudian, pegiat agama, petani/pekebun, peternak/buruh peternakan, relawan peduli api, guru-guru non formal dan penggiat media.

Para pekerja rentan ini, katanya, mendapat perlindungan, yakni akan dilindungi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan selama tiga bulan, yakni dari bulan Oktober sampai Desember 2023 dan akan dianggarkan juga untuk Tahun 2024.

Nilai manfaat yang diterima dapat mencegah masyarakat pekerja dan keluarganya jatuh menjadi keluarga miskin baru atau bahkan miskin ekstrem, ketika mereka mengalami guncangan ekonomi akibat kecelakaan kerja ataupun krisis ekonomi.

Ia mengatakan, secara simbolis, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini diserahkan oleh Bupati Barito Utara Nadalsyah pada akhir pekan lalu atau sebelum masa baktinya sebagai pemimpin Kabupaten Barut habis.

Pihaknya menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemkab Barito Utara dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di kabupaten setempat.

“Harapan kami, semoga dengan terselenggaranya Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Masyarakat Pekerja di Kabupaten Barito Utara, Kesejahteraannya akan meningkat”, katanya.

Dalam kesempatan ini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan piagam penghargaan kepada Pemkab Barito Utara atas Dukungan Dalam Peningkatan Cakupan Kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan Segmen Penerima Upah di Wilayah Kabupaten Barito Utara.

Selain itu dilaksanakan juga penyerahan secara simbolis manfaat klaim peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh Bupati Barito Utara yang diserahkan kepada ahli waris almarhum Mediansyah dari Dinas Damkar dengan besaran manfaat Rp272.000.000.

“Kemudian ahli waris almarhum Darmansyah Perangkat RT 03 Desa Muara Bakkah dengan besaran manfaat Rp42.000.000 dan ahli waris almarhum Edi Risman, perangkat Desa Buntok Baru dengan besaran manfaat Rp42.146.661,” kata Budi.

Ia mengatakan perlindungan itu tercermin dalam UUD 1945 Pasal 28h ayat (3) yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

Kemudian juga dalam pada Pasal 34 ayat (2) yang menyebutkan bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

Sebagai bentuk pelaksanaan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

“Dalam hal ini, pemerintah menyelenggarakan program jaminan sosial yang berlaku untuk masyarakat pekerja yang dinilai kurang mampu.
Ini juga program perlindungan bagi pekerja informal atau pekerja mandiri yang mempunyai penghasilan kecil dan rentan risiko sosial, dan tidak mempunyai perlindungan jaminan sosial,” demikian Budi Wahyudi. (ANT)

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *