IASC OJK Blokir Rp163 Miliar Dana Korban Penipuan Keuangan Per 23 Mei
KABAR KALIMANTAN1, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa total dana korban penipuan transaksi keuangan yang diblokir oleh Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) hingga 23 Mei 2025 mencapai Rp163 miliar. Indonesia Anti-Scam Centre atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan merupakan lembaga yang dibentuk oleh OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Termasuk…

