
Tak Kunjung P.21, Hok Kim Bebas Demi Hukum
KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – 60 hari menjalani masa penahanan tertanggal 7 April hingga 5 Juni 2022 di Rutan Polda Kalteng, tersangka kasus dugaan penggelapan lahan, Hok Kim akhirnya bebas demi hukum, Minggu (5/6/2022). Pembebasan Hok Kim merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur kepolisian hanya bisa melakukan penahanan selama 60 hari terhadap…