Kenaikan Tarif CHT, Januari 2023 Harga Rokok Dipastikan Naik
KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia resmi mengeluarkan kebijakan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 10 persen. Aturan tersebut akan berlaku sejak Januari 2023 dan 2024. Diteken pada 14 Desember 2022, aturan tertuang dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas PMK Nomor 192 Tahun 2021…

