
Terdakwa Penjual Sisik Trenggiling Divonis Penjara Sembilan Bulan
KABAR KALIMANTAN1, Pontianak – Jumadi, terdakwa penjual 66,8 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica syn Paramanis javanica) divonis penjara sembilan bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat. “Terdakwa Jumadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan bagian satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 40 ayat…