KABARKALIMANTAN1, Jakarta – Masyarakat harus menyikapi aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait syarat pembuatan nama untuk pencatatan dokumen kependudukan.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022, penncatatan nama pada dokumen kependuduka, nama harus terdiri dari minimal 2 kata. Ini ditulis dalam Pasal 4 ayat (2) poin C Permendagri tersebut.
“Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah kata paling sedikit 2 kata,” demikian bunyi aturannya.
Dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil kabupaten/kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti otentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Misalnya, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA), kartu tanda penduduk elektronik (KTP-El), akta kelahiran, dan sebagainya.
Bagi masyarakat yang saat ini memiliki nama hanya terdiri dari satu kata saja, tak usah kuatir.
Dalam Pasal 8 Permendagri 73/2022 yang diundangkan mulai 22 April 2022 itu tertulis:
“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku”.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh juga menyampaikan hal yang sama.
Nama dengan satu kata yang telah tercatat sebelum diundangkannya Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 masih tetap berlaku.
“Maksudnya bagi nama penduduk yang sudah tercatat pada data kependudukan sebelum diundangkannya Pemendagri Nomor 73 Tahun 2022 maka dokumen yang telah terbit sebelumnya tetap berlaku,” ujar Zudan dalam keterangan tertulis, Senin (23/5/2022).
Zudan menyebut, jika ada nama warga hanya satu kata, pemerintah mengimbau agar minimal memakai 2 kata.
“Namun, jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh. Hal ini hanya bersifat imbauan,” jelas Zudan. “Alasan agar orangtua lebih dini memikirkan masa depan anak. Contoh, saat anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor, minimal harus 2 suku kata.”
Artinya, meski boleh, si anak akan selalu menghadapi kesulitan, minimal pertanyaan dan nada negatif petugas.
Selain aturan nama minimal terdiri dari 2 kata, dan maksimal menggunakan 60 karakter, termasuk spasi.
Hal lain, nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
NIK Jadi NPWP
Selain aturan soal nama,
tahun depan, pemerintah juga akan menerapkan aturan baru: Nomor Induk Kependudukan (NIK) jadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Semua pemilik kendaraan bermotor harus bayar pajak, ini yang tidak diwajibkan.
Mulai tahun 2023, pemerintah akan memfungsikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP menjadi NPWP.
Sementara bagi pemilik KTP yang juga punya kendaraan bermotor, tentunya tetap diwajibkan membayar pajak kendaraan tahunan untuk memperpanjang STNK.
Kemudian yang menjadi pertanyaan, bagaimana untuk warga yang sudah ber-KTP, apakah semuanya diharuskan bayar pajak?
“Orang bayar pajak kalau memang memiliki penghasilan. Pengusaha bayar pajak bila hasilnya lebih besar dari biayanya. Kalau lebih kecil dari biaya, berarti rugi. Tak perlu bayar PPh, tapi harus punya NPWP,” jelas Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo.
.