
Nama di KTP 2 Kata, Pemilik Nama 1 Kata Aman. Tapi…
KABARKALIMANTAN1, Jakarta – Masyarakat harus menyikapi aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait syarat pembuatan nama untuk pencatatan dokumen kependudukan. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022, penncatatan nama pada dokumen kependuduka, nama harus terdiri dari minimal 2 kata. Ini ditulis dalam Pasal 4 ayat (2) poin C Permendagri tersebut. “Pencatatan Nama pada Dokumen…