Menkominfo: Cuma Indonesia yang Masih Melarang Judi Online. Maksudnya?

FacebookWhatsAppXShare

KABARKALIMANTAN1, Jakarta – Sepotong pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie dinilai mengandung arti ganda. Budi Arie yang baru dilantik Presiden Joko Widodo 2 hari lalu, kembali menyoroti masalah judi online di Tanah Air.

“Hanya Indonesia yang melarang judi online di antara negara-negara ASEAN lainnya. Malaysia, Singapura, Kamboja, Filipina, Thailand semua legal. Kita enggak usah ngomongin Asia yang lainnya, ASEAN aja. Cuma Indonesia yang masih melarang,” ucap Budi Arie di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Kamis (20/7/2023).

“Nadanya seperti mengkritik kenapa Indonesia tak seperti negara lain. Tapi dengan kalimat susulan yang menyatakan melakukan pemblokiran situs judi online, kesannya justru sebaliknya. Sebaiknya hati-hatilah dalam memilih kata, sekarang kapasitasnya menteri,” sentil Rini Suprapti, salah satu netizen.

Menurut Budi, mayoritas negara-negara di Asia pun sudah melegalkan judi online. Oleh sebab itu pula, ia menilai penyedia platform judi online berasal dari luar negeri. Meski begitu, Indonesia melalui Kementerian Kominfo akan tegas memutus akses situs-situs judi online tersebut.

Kemenkominfo juga menyatakan akan terus memblokir konten-konten yang mempromosikan judi online. Pada rentang 13-19 Juli 2023, Kominfo memblokir terhadap 11.333 konten judi online. Bahkan sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023 ‎Kominfo telah melakukan pemutusan akses atau take down terhadap 846.047 konten perjudian online.

Sepanjang Januari hingga 17 Juli 2023, Kominfo juga telah menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online. Budi Arie menuturkan jumlah tersebut adalah bagian dari aduan yang Kominfo terima sepanjang 2023 yaitu 1.914 aduan.

Sementara itu Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Samuel Abrijani Pangarepan, mengklaim semua pelaku judi online memang berasal dari luar negeri. Ia menilai judi online biasanya berpusat di negara-negara yang telah mengatur kegiatan tersebut.

“J udi bukan pelanggaran di negaranya. Tapi kalau masuk ke Indonesia, pemerintah Indonesia akan melakukan pemblokiran,” kata Samuel memperkuat pandangan atasannya.

Lebih jauh, Budi Arie menjelaskan ada 3 jenis pemblokiran yang dilakukan oleh Kominfo, yakni pemblokiran terhadap websitenya, memblokir aplikasi judi online tersebut (bila diketahui IP-nya), dan memplokir rekening yang digunakan dalam transaksi judi online. Ini dilakukan untuk mempersempit ruang gerak para pelaku dalam melakukan kegiatan ilegal ini.

“Terkait judi online memang semua dari luar negeri. Kita tengarai biasanya berasal dari negara-negara yang judi itu diatur,” ujarnya pada konferensi pers di kantor Kominfo, Kamis lalu.

Pada tahun 2022, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi aliran dana sejumlah Rp81 triliun berasal dari judi online. Beberapa negara ASEAN, seperti Thailand, Kamboja, dan Filipina menjadi tujuan aliran dana tersebut.

Tangkap Selebgram

Bagi pihak yang terlibat dalam judi online sebagai influenceer, mesti berpikir 2 kali. Semuel mengklaim sudah ada beberapa influencer yang ditangani polisi terkait kasus promosi judi online.

Contohnya 3 selebgram yang ditangkap di Denpasar, Bali pada Rabu (31/4/2023). Ketiga influencer yang berinisial FL (30), JIS (22), dan GPL (29) bertugas sebagai host streamer atau talent untuk menggaet para pemain judi online menggunakan jumlah pengikut sosial media mereka yang mencapai ribuan.

Kementerian Kominfo juga mengatakan akan meminta pengelola platform media sosial untuk menghapus konten perjudian. Platform yang menolak melakukan penghapusan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *