KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, mengimbau masyarakat, terutama kalangan bawah, agar tidak panik terkait kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Kebijakan ini sejatinya ditujukan untuk konsumsi barang mewah dan layanan premium, sehingga tidak berdampak besar terhadap kebutuhan pokok masyarakat umum.
Dia menegaskan bahwa kenaikan tarif dari 11 persen ke 12 persen sudah menjadi amanat Undang‑Undang sejak tahun 2021, dan telah resmi diberlakukan per 1 Januari 2025.
Menurutnya, aturan ini lebih menyasar barang mewah, pengobatan kelas atas, dan listrik dengan daya di atas 3.300 watt, bukan kebutuhan sehari-hari masyarakat bawah
Syaufwan menjelaskan bahwa pemerintah mengambil langkah ini untuk menjaga keseimbangan fiskal tanpa membebani daya beli warga menengah ke bawah.
“Masyarakat kecil tidak perlu khawatir karena konsumsi mereka tidak terganggu,” ujarnya.
Presiden Prabowo Subianto juga telah menegaskan bahwa kenaikan ini hanya berlaku untuk segmen atas, bukan seluruh sektor konsumsi
Tambahannya, sejak diumumkan, kebijakan ini telah menimbulkan polemik dan penolakan masyarakat di beberapa daerah.
Banyak kelompok menyuarakan kekhawatiran bahwa meskipun kenaikan hanya untuk barang mewah, dampaknya bisa menyebar ke harga jasa dan produk lainnya, seperti emas atau layanan eksklusif, yang akhirnya berimbas pada pengeluaran konsumen umum
Dengan demikian, Syaufwan meminta masyarakat tetap tenang dan mendukung kebijakan ini, yang menurutnya dirancang untuk membiayai pembangunan dan program sosial, tanpa membebani rakyat kecil.
Ia juga mengapresiasi langkah pemerintah yang mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat dengan membatasi kenaikan tarif hanya pada barang dan layanan mewah. (adm)