KABAR KALIMANTAN 1, Jakarta – Cukup berani mafia tanah di Jakarta. Lahan milik TNI Angkatan Laut (AL) seluas 32 hektare di Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, diklaim sejumlah pihak.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN), Sofyan Djalil, membenarkan mafia tanah saat ini ada di mana-mana. Tak terkecuali di BPN.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Laksamana Muda (Laksda), Nazali Lempo mengungkapkan lahan TNI AL itu mulai diklaim sejak 1996.
Kala itu, lahan tersebut digugat oleh 7 pihak, 6 di antaranya kalah di persidangan. “Jadi, kami tinggal menghadapi satu penggugat, Soemardjo. Dulu dia ini kalah, tapi dalam perjalanan waktu, tahu-tahunya ia bisa menang,” kata Nazali dalam keterangannya, Kamis (11/11/2021).
Setelah diusut, ternyata Soemardjo memakai dokumen palsu untuk mengklaim lahan tersebut. Ini dibuktikan lewat pemeriksaan oleh Labkrim Puslabfor Bareskrim Polri.
“Setelah dicek, kok ada gross akte dua. Kami laporkan ke Bareskrim, setelah diselidiki Puslabfor Mabes Polri, ternyata yang punya TNI AL itu identik. Jadi, bahasa hukumnya punya kami tuh asli, tapi punya dia tidak identik, tidak asli,” tuturnya.
Karena gugatan yang diajukan Soemardjo lolos, maka dia pun mulai melakukan eksekusi atas lahan tersebut. Namun, eksekusi ini gagal.
Kata Nazali, eksekusi itu gagal bukan karena TNI AL melawan dengan cara kekerasan. Melainkan, karena tanah itu adalah milik negara, sehingga eksekusi tak bisa dilakukan.
Ada aturan, jika sebuah lahan terdaftar sebagai aset negara, tidak boleh dipindahtangankan ke pihak manapun.
“Masa pada era seperti ini, TNI AL bisa kalah sama oknum. Yang benar saja, hukumnya di mana? Prajurit tidak bakal terima karena kami punya dokumen lengkap,” ucap Nazali.
Singkat cerita, Soemardjo selaku pihak yang mengklaim lahan tersebut meninggal dunia. Namun, sengketa ternyata tak berhenti. Klaim atas lahan TNI AL itu kemudian dilanjutkan oleh Muhammad Fuad. Ia disebut membeli lahan tersebut dari tangan Soemardjo.
Bahkan, Fuad pun juga mengklaim tanah milik warga bernama Yudi Astono seluas 8,5 hektar yang lokasinya berdekatan.
“Pak Fuad ini juga berperkara dengan Pak Yudi, ngakunya ia kuasa hukum Soemardjo. Di tempat kami, Pak Fuad ini ngakunya membeli dari Pak Soemardjo,” ucap Nazali.
Fuad sendiri kini segera menghadapi tuntutan atas penggunaan dokumen palsu untuk mengklaim tanah milik Yudi.
Cara Kerja Mafia
Pihak BPN membeberkan cara kerja yang dilakukan para mafia tanah dalam kasus sengketa lahan biasanya memanfaatkan surat girik palsu. Sofyan Djalil menyebut girik sebagai bola liar.
“Girik itu bola liar. Bisa taruh di mana saja. Kami istilahkan sebagai surat cari tanah,” kata Sofyan dalam diskusi virtual bertajuk “Peran Komisi Yudisial dalam Mengawasi Silang Sengkarut Kasus Pertahanan di Peradilan”, bulan lalu.
Menurut Sofyan, sejak tahun 1993 girik sudah tidak lagi dipakai sebagai bukti kepemilikan lahan. Dirjen Pajak saat itu, Mar’i Muhammad, memutuskan girik tidak lagi digunakan sebagai referensi. Saat itu, girik sudah dianggap sebagai surat pajak.
Karena tidak lagi digunakan, banyak form girik lama tidak diawasi. Kemudian, muncul beberapa orang yang beriktikad buruk mengambil form tersebut.
Mereka lantas mempabrikasi dan mengeluarkan girik-girik lawas seolah baru. Lalu, mereka mengisi girik tersebut dengan data tanah tertentu yang menunjukkan seolah-olah itu girik dari lahan tersebut.
“Girik kan tadi ada girik palsu tadi yang kosong, ada tanah palsu di situ dia bikin girik seolah-olah di situ,” kata Sofyan.
Sofyan mencontohkan, pada kasus penangkapan jaringan mafia tanah di oleh Polda Banten, ditemukan satu koper besar berisi girik palsu dengan 72 stempel.
“Jadi kalau bapak mau mendapatkan girik tinggal datang saja pada mafia ini, nanti mau di mana? Stempel siapa? Tanda tangan siapa?” ujarnya.
Kata Sofyan, mafia tanah memiliki jaringan di mana-mana, termasuk di tubuh BPN. Oknum itu ikut menjadi bagian dari mafia tanah.
Menurutnya, kasus sengketa lahan yang digagas mafia tanah cenderung bisa terhindar jika pegawai BPN tidak terlibat. Jika pegawai BPN berintegritas, perkara yang dibawa mafia itu tidak akan berkembang.
“Jadi BPN juga kalau orang mengatakan bagian dari mafia tanah saya akui betul. Oleh karena itu kami perangi di internal,” ujarnya.
