KESRA

Kotawaringin Timur Lengkapi Legalitas Ratusan Bidang Tanah Masyarakat

KABARKALIMANTAN1, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah bersama Kantor ATR/BPN setempat berupaya melengkapi legalitas kepemilikan ratusan bidang tanah warga di dua desa di wilayah tersebut.

 

“Kami berharap proses selanjutnya berjalan lancar karena ini sangat penting bagi masyarakat dalam hal bukti kepemilikan tanah mereka (warga),” kata Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Huzaifah di Sampit, Rabu (22/11).

 

Dia menjelaskan, bersama Kantor ATR/BPN, telah melaksanakan sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) kegiatan redistribusi tanah tahap II, sebagai tindak lanjut hasil tinjauan di lapangan yang dilakukan sebelumnya.

 

Realisasi sidang PPL 2023 tahap II meliputi sebanyak 322 bidang tanah yang terletak di Desa Lampuyang Kecamatan Teluk Sampit dan Desa Seragam Jaya Kecamatan Seranau.

 

Untuk Desa Lampuyang terdiri dari 131 bidang tanah dengan luas keseluruhan 142,9163 hektare. Luas terkecil 174 meter sedangkan luas terbesar 49.900 meter.

 

Status kawasannya, yaitu areal penggunaan lain atau APL. Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK), peruntukannya adalah kawasan budidaya perikanan, perkebunan, permukiman dan pertanian tanaman pangan.

 

Sumber objek yaitu pengukuhan kawasan hutan/tata batas APBD Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2017/2018 dan inventarisasi tanah dalam kawasan hutan (Inver PTKH) DIPA BPKH Palangka Raya tahun 2018.

 

Sementara itu untuk Desa Seragam Jaya sebanyak 191 bidang dengan luas keseluruhan 172, 4.376 hektare. Luas terkecil 1.596 meter sedangkan luas terbesar 13.750 meter. Status kawasan berupa APL dengan RTRWK untuk kawasan perkebunan, permukiman, pertanian hortikultura dan kawasan perkebunan.

 

Sumber objeknya yaitu tanah negara dikuasai masyarakat dan pengukuhan kawasan hutan/tata batas APBD Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2017/2018.

 

Subjek redistribusi sidang PPL tahun 2023 yaitu buruh harian lepas, karyawan honorer, karyawan swasta, pengurus rumah tangga, pedagang, pelajar, mahasiswa, pelaut, petani atau berkebun, PNS (golongan di bawah III a) atau PPPK, wiraswasta dan lainnya.

 

“Tanah-tanah ini umumnya pertanian. Kami sudah meninjau, ada berupa kebun nanas dan lainnya. Sangat bagus dikembangkan untuk agrowisata,” kata Huzaifah.

 

Kepala Kantor ATR/BPN Kotawaringin Timur Jhonsen Ginting mengatakan, pihaknya menargetkan paling lambat akhir 2025 Kotawaringin Timur sudah mampu jadi kabupaten lengkap. Artinya, semua bidang tanah di daerah ini sudah terpetakan dengan baik sesuai aturan.

 

Dia menyampaikan terima kasih kepada tim PPL atas kesepakatannya. Hasil kesepakatan ini akan diusulkan kepada bupati untuk ditetapkan subjeknya, serta diusulkan ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah untuk penetapan objeknya.

 

“Mudah-mudahan paling lama Januari 2024 nanti sertifikatnya sudah jadi. Pekan pertama, silakan datang mengambilnya ke kantor kami,” demikian Jhonsen Ginting. (ANT)
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!