BISNIS
KSOP Sampit Terbitkan 1.782 E-Pas Kecil Gratis bagi Nelayan
KABAR KALIMANTAN1, Sampit – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah telah menerbitkan sebanyak 1.782 E-Pas Kecil bagi para nelayan secara gratis sejak 2019.
“Sejauh ini kami sudah memberikan sertifikat keselamatan kapal atau E-Pas Kecil bagi 1.782 nelayan, dan ada juga yang masih berproses, karena sebelum menerbitkan itu perlu dilakukan pengukuran dan lainnya,” kata Kepala KSOP Kelas III Sampit Hotman Siagian di Sampit, Kamis (3/7).
Ia menjelaskan, penerbitan E-Pas Kecil ini dilakukan melalui Gerai Pas Kecil, yakni program pemerintah yang diselenggarakan Kementerian Perhubungan melalui KSOP. Tujuannya mempermudah pemilik kapal, terutama nelayan, dalam proses pembuatan atau perpanjangan E-Pas Kecil.
Program ini juga bentuk upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum serta mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir yang umumnya bekerja sebagai nelayan.
“Dalam pelaksanaan program ini kami juga bekerja sama dengan Dinas Perikanan, karena mereka yang memiliki data jumlah nelayan di wilayah masing-masing,” imbuhnya.
Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut No. SE.1/DJPL/2020, E-Pas Kecil adalah tanda daftar keabsahan kapal berbasis elektronik yang dimiliki oleh pemilik kapal berukuran kurang dari 7 Gross Tonnage atau GT 7. E-Pas Kecil diterbitkan melalui KSOP.
Selain sebagai bukti kepemilikan kapal, E-Pas Kecil juga menunjukkan bahwa kapal tersebut diakui oleh negara sebagai kapal yang sah dan terdaftar, sehingga E-Pas Kecil bisa juga dijadikan agunan ke bank untuk mendapat pinjaman atau kredit usaha.
“Biasanya yang dikejar para nelayan itu adalah dengan E-Pas Kecil mereka bisa mengajukan pinjaman ke bank untuk membeli perlengkapan menangkap ikan, seperti jala dan lain-lain, jadi bisa membantu mereka mengembangkan usahanya,” ungkapnya.
Hotman melanjutkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendataan bagi pemilik kapal, terutama nelayan, yang ingin membuat E-Pas Kecil. Ia juga menekankan bahwa pembuatan E-Pas Kecil melalui Gerai Pas Kecil ini gratis atau tidak dipungut biaya.
Ia juga menyebutkan, pada Gerai Pas Kecil ini pihaknya menggunakan Sistem Inaportnet, yakni sistem layanan kepelabuhanan secara elektronik yang terintegrasi untuk kapal-kapal kecil, serta kegiatan terkait lainnya di pelabuhan.
Sistem ini memungkinkan pengurusan dokumen dan perizinan kapal secara online, yang memungkinkan proses lebih cepat dan efisien.
“Saat ini kami masih mendata kapal-kapal mana lagi yang berada di wilayah ini, bahkan bukan hanya di Kotim tetapi sepanjang wilayah Kalimantan Tengah, kami bisa memberikan pelayanan,” ujarnya.
Sumber: ANTARA