KPSDM Kotawaringin Timur: Penerimaan PPPK 2024 untuk Tenaga non-ASN

FacebookWhatsAppXShare

KABAR KALIMANTAN1, Sampit – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menyatakan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 khusus ditujukan untuk tenaga non-ASN di lingkungan pemkab setempat.

“Pendaftaran PPPK sudah kami buka mulai 1 Oktober 2024, tetapi penerimaan PPPK kali ini kami khususnya untuk tenaga non-ASN di Kotim dan tertutup untuk pelamar non-ASN dari luar daerah,” kata Kepala BKPSDM Kotawaringin Timur (Kotim) Kamaruddin Makkalepu di Sampit, Rabu (2/10).

Pada pertengahan Maret 2024, BKPSDM telah mengumumkan Kotawaringin Timur mendapat kuota 1.029 formasi untuk penerimaan ASN tahun 2024. Khusus untuk pendaftaran CPNS sudah dibuka pada pertengahan Agustus 2024 untuk 225 formasi, kemudian menyusul pendaftaran PPPK untuk 774 formasi.

Kamaruddin menyampaikan rekrutmen PPPK kali ini terbagi untuk tiga jenis formasi, yakni 156 jabatan fungsional guru, 116 jabatan fungsional kesehatan tenaga guru, dan 502 tenaga teknis.

Seiring dengan diumumkannya rekrutmen PPPK ini maka pelamar dipersilakan mendaftar. Namun, ia mengingatkan sebelum mengajukan lamaran agar memperhatikan betul petunjuk teknis dan jadwal yang diunggah pada laman resmi BKPSDM Kotim.

Sesuai ketentuan, hanya pendaftar yang memenuhi syarat yang bisa mendaftar. Salah satu poin penting dalam pendaftaran tersebut adalah rekrutmen ini ditujukan bagi tenaga non-ASN atau tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Kotim.

Rekrutmen PPPK kali ini dibagi dalam dua tahap, yakni tahap pertama dimulai pada 1 Oktober 2024 untuk tenaga non-ASN Kotim yang sudah terdaftar di basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Sehingga yang bisa melamar itu hanya tenaga non-ASN Kotim. Kalau melamar, lalu belum bisa masuk, artinya datanya belum terdaftar di BKN,” ujarnya.

Kemudian tahap kedua dijadwalkan pada November 2024 bagi tenaga non-ASN Kotawaringin Timur yang belum terdaftar di database BKN, tetapi sudah memiliki pengalaman kerja di lingkungan pemkab setempat.

Ia menambahkan rekrutmen PPPK kali ini memang utamanya untuk menyelesaikan atau menghabiskan tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Kotim sehubungan dengan adanya rencana penghapusan tenaga non-ASN oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Tepatnya pada tahun 2022, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menerbitkan surat edaran tentang penghapusan tenaga honorer atau kontrak paling lambat 28 November 2023.

Setelah berbagai lika-liku, rencana tersebut ditunda hingga akhir 2024. Oleh sebab itu, Pemkab Kotawaringin Timur berupaya agar tenaga non-ASN dapat diakomodasi melalui rekrutmen PPPK, meskipun kuota penerimaan sangat jauh dibanding jumlah non-ASN yang ada.

Dengan kuota yang sedikit ini, Kamaruddin berharap bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh tenaga non-ASN Kotim.

Ia pun mengimbau agar pelamar mempersiapkan dokumen dan memenuhi persyaratan sebaik-baiknya agar bisa lolos seleksi. Petunjuk teknis dan jadwal seleksi PPPK di lingkungan Pemkab Kotim tahun anggaran 2024 bisa diunduh melalui link http://bkpsdm.kotimkab.go.id/.

Sementara itu, jadwal rekrutmen PPPK Kotawaringin Timur tahun 2024 tahap pertama adalah pendaftaran seleksi 1–20 Oktober 2024, seleksi administrasi 1–29 Oktober 2024, pengumuman hasil seleksi administrasi 30 Oktober–1 November 2024.

Dilanjutkan masa sanggah 2–4 November 2024, jawab sanggah 2–6 November 2024, pengumuman pascamasa sanggah 5–11 November 2024, penarikan data final 12–14 November 2024, penjadwalan seleksi kompetensi 15–25 November 2024.

Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi kompetensi 26 November–1 Desember 2024, pelaksanaan seleksi kompetensi 2–19 Desember 2024, pengolahan nilai seleksi kompetensi 7–23 Desember 2024, pengumuman hasil kelulusan 24–31 Desember 2024, dan pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan 10–21 Desember 2024.

Selanjutnya, integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan 13–28 Desember 2024, pengumuman hasil kelulusan 24–31 Desember 2024, pengisian DRH NI PPPK 1–31 Januari 2025, dan usulan penetapan NI PPPK 1–28 Februari 2025.

 

 

Sumber: ANTARA

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *