BISNIS

Kotawaringin Timur Terapkan Pajak Hiburan 40 Persen

KABAR KALIMANTAN1, Sampit -Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah segera menerapkan pajak hiburan 40 persen seiring dengan masuknya tahun 2024, persentase ini mengalami kenaikan signifikan dibanding tahun sebelumnya yang berada di angka 10 persen.

“Kami menunggu penetapan peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup), karena ada evaluasi gubernur dan alhamdulillah sudah selesai,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim Ramadansyah di Sampit, Jumat (12/1).

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang seharusnya kenaikan pajak hiburan mulai diterapkan paling lambat 5 Januari 2024.

Namun, karena ada evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dilanjutkan dengan evaluasi gubernur sehingga penerapan pajak hiburan 40 persen di Kotim tertunda.

Kendati demikian, penundaan itu tak memakan waktu lama karena hasil evaluasi gubernur telah keluar dan tinggal menunggu penetapan perda dan perbup. Selanjutnya kemudian dilakukan sosialisasi kenaikan pajak tersebut kepada para pengusaha hiburan.

“Memang seharusnya mulai 5 Januari 2024 kemarin diterapkan, tapi prosesnya cukup panjang. Jumat kemarin baru kami terima hasil evaluasi gubernur,” terangnya.

Ketika ditanya terkait kenaikan pajak hiburan yang berpotensi menghambat perkembangan usaha hiburan di Kotim, Ramadan mengaku tidak khawatir.

Menurutnya, dengan perkembangan usaha hiburan di Kotim saat ini, maka kenaikan pajak tersebut bukan masalah besar bagi para pengusaha.

Apalagi, berdasarkan Undang-Undang yang menetapkan pajak hiburan 40-75 persen, Kotim mengambil persentase paling rendah.

“Kami juga sempat bertanya ke pihak pengusaha tempat hiburan kalau nanti pajak dinaikkan menjadi 40 persen bagaimana dan mereka mengaku siap saja,” jelasnya.

Undang-Undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Undang-Undang itu mengatur terkait pajak jasa kesenian dan hiburan, tepatnya pada pasal 58 ayat 2 disebutkan khusus Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan, seperti diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau SPA ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Ramadan menambahkan, kenaikan pajak hiburan ini tentunya akan berdampak pada meningkatnya pemasukan daerah. Terlebih, pemasukan daerah dari pajak hiburan lumayan besar. (ANT)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!