BISNIS

Kotawaringin Timur Siapkan RPJPD 2025-2045 Wujudkan Indonesia Emas

KABARKALIMANTAN1, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menyiapkan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) 2025-2045 sebagai kerangka mewujudkan cita-cita Indonesia Emas.

“Musrenbang rancangan RPJPD telah kami laksanakan dalam rangka penajaman visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD. Di mana, kita juga berperan dalam mewujudkan Indonesia Emas 2025-2045,” kata Bupati Kotim Halikinnor di Sampit, Senin (15/04/2024).

Ia menjelaskan, kegiatan ini merupakan tahapan yang harus dilaksanakan sebagai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, serta implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.

saat ini berpedoman pada RPJPD 2005-2025 yang akan berakhir pada 3 Maret 2025. Sesuai Peraturan Mendagri tersebut, pemerintah daerah harus menyusun rancangan RPJPD untuk periode berikutnya, paling lambat satu tahun sebelum RPJPD yang ada berakhir.

Disebutkan pula, saat ini pemerintah pusat sedang melaksanakan penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) 2025-2045 dan berdasarkan Peraturan Mendagri Nomor 86 Tahun 2017 menyebutkan bahwa kurun waktu RPJPD sesuai dengan RPJPN.

“Ini adalah bagian dari proses perencanaan RPJPD dengan pendekatan bottom up atau dari bawah ke atas, yakni dengan menjaring seluruh aspirasi masyarakat,” tambahnya.

Dalam kerangka mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2025-2045, daerah sesuai kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.

Cita-cita Indonesia Emas 2025-2045 dimaksud sejalan dengan tujuan pembangunan daerah, yaitu peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik serta daya saing daerah,

RPJPD dijadikan pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali dan rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) tahunan.

“Arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD ini nantinya menjadi acuan bagi para calon kepala daerah untuk menyusun visi misi dalam kontestasi pelaksanaan Pilkada,” terangnya.

Halikinnor menambahkan, RPJPD merupakan penjabaran visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan untuk jangka waktu 20 tahun yang disusun berpedoman pada RPJPN.

Sementara itu tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan menempatkan manusia sebagai objek dan subjek pembangunan.

Hal tersebut berdasarkan prinsip hak asasi bahwa dalam mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan, pemerintah daerah harus menitik beratkan masyarakat sebagai penikmat dan pelaku pembangunan. (ANT)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!