Komisi IV DPRD Kalteng: Pemerintah Daerah Sepakat Tata Ulang dan Optimalkan Jalan Khusus Eks HPH

FacebookWhatsAppXShare

KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Lohing Simon, menyampaikan bahwa pembangunan trase jalan khusus atau jalan hauling dari Sei Hanyo menuju Sungai Mangkutup, Kabupaten Kapuas, kini telah mencapai sekitar 70 persen.

“Informasinya, pembangunan jalan khusus sudah berjalan cukup jauh. Jalan ini tidak untuk umum, tetapi merupakan trase khusus yang progresnya sudah sekitar 70 persen. Apalagi, jalan ini dulunya berasal dari bekas kawasan Hak Pengusahaan Hutan (HPH),” kata Lohing di Palangka Raya, Rabu (3/7/2025)

Ia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seluruh jalan koridor eks HPH yang telah digunakan oleh perusahaan seharusnya dikembalikan kepada pemerintah daerah setelah izin HPH berakhir. Namun dalam praktiknya, sejumlah perusahaan, khususnya di sektor perkebunan, masih memanfaatkan jalur tersebut untuk kepentingan operasional.

“Setelah izin HPH habis, muncul berbagai aktivitas lain seperti perkebunan, dan banyak perusahaan yang kemudian memanfaatkan jalan itu,” jelasnya.

Saat ini, kata Lohing, pemerintah daerah telah sepakat mengambil alih kembali jalan eks HPH tersebut agar dapat ditata, diatur, dan dimanfaatkan secara lebih terukur serta sesuai peruntukannya.

Ia menambahkan, pembangunan jalan khusus ini merupakan bagian dari program prioritas Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran, yang bertujuan mengurangi kerusakan pada jalan umum Palangka Raya–Kuala Kurun akibat lalu lintas kendaraan berat milik perusahaan.

“Kehadiran investor memang kita butuhkan, tapi tentu harus tetap mematuhi aturan. Kalau aktivitasnya berlebihan dan melanggar ketentuan, tentu justru akan merugikan daerah,” tegas Lohing.

Lebih lanjut, ia berharap penyelesaian pembangunan jalan khusus dapat dipercepat dan ditargetkan rampung paling lambat dalam dua tahun ke depan.

Namun demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah tahapan administratif yang perlu diselesaikan, terutama terkait pembukaan jalan baru yang melewati kawasan hutan dan memerlukan izin pelepasan lahan dari Kementerian Kehutanan.

“Proses administrasi ini memang butuh waktu. Pemerintah daerah harus mengurus izin pelepasan kawasan hutan agar pembangunan jalan tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan,” pungkas Lohing.

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

FacebookWhatsAppXShare
Exit mobile version