KABAR KALIMANTAN1, Kuala Kurun – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Akerman Sahidar mengapresiasi keberadaan aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu), yang akan membuat penegakan hukum menjadi lebih transparan dan akuntabel.
”Saya mengapresiasi keberadaan aplikasi e-Berpadu ini. Sistem berbasis teknologi informasi ini dapat mengoptimalkan penanganan perkara agar dapat lebih cepat, akurat, akuntabel dan transparan,” ucap Akerman, Selasa (27/9).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menuturkan,e-Berpadu akan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum, untuk mencari keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peningkatan kualitas penanganan perkara hukum, dengan bantuan teknologi informasi, merupakan langkah awal dalam mengubah proses penanganan perkara secara elektronik. Tersedianya informasi tahapan penanganan perkara bagi pencari keadilan sebagai dasar kebijakan Nasional untuk mendukung administrasi penegakan hukum yang lebih transparan, ungkap wakil rakyat dari PDI Perjuangan ini.
”Dengan pengembangan dan implementasi aplikasi e-Berpadu ini agar masyarakat benar-benar memanfaatkan teknologi informasi ini dalam penanganan perkara pidana yang dapat memangkas birokrasi,” tuturnya.
Untuk diketahui, PN Kuala Kurun, Kepolisian Resor Gunung Mas, Kejaksaan Negeri Gunung Mas, dan Rumah Tahanan Negara Kelas II A Palangka Raya melakukan penandatanganan MoU.
Ketua PN Kuala Kurun, Bukti Firmansah mengatakan bahwa penandatanganan MoU yang dilakukan adalah terkait pengembangan dan implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi, dalam rangka mendukung aplikasi e-Berpadu. (okt)