Kemnaker Bersinergi Dukung Pengelolaan Sistem Informasi Pasar Kerja

FacebookWhatsAppXShare

KABAR KALIMANTAN1, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyamakan persepsi antara para pemangku kepentingan ketenagakerjaan untuk menyempurnakan sinergi pengelolaan Sistem Informasi Pasar Kerja dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan di Jakarta, Senin (8/7).

“Dalam rapat koordinasi ini ada beberapa tujuan yang kami ingin laksanakan, yang pertama adalah meningkatkan koordinasi dan sinergi antara unit kerja di lingkungan Kemnaker serta instansi terkait lainnya dalam pengelolaan dan pemanfaatan informasi pasar kerja,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi dalam Rapat Koordinasi Sistem Informasi Pasar Kerja Tahun 2024 pada Senin (8/7).

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan rapat itu juga dilakukan untuk mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam pengelolaan informasi pasar kerja, serta merumuskan rekomendasi kebijakan dan strategi pengembangan Sistem Informasi Pasar Kerja yang lebih dan responsif terhadap dinamika pasar kerja.

Dia menjelaskan dasar dari Sistem Informasi Pasar Kerja adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. Dengan salah satu substansi penting dalam Perpres tersebut adalah pembangunan Sistem Informasi Pasar Kerja.

Kemnaker kemudian menindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja yang ditetapkan pada 26 Februari 2024.

Pembuatan sistem juga berkaitan erat dengan Sembilan Lompatan Kemnaker sebagai strategi menghadapi tantangan pembangunan ketenagakerjaan di Tanah Air. Sistem Informasi Pasar Kerja diperlukan untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan dengan baik.

Kemnaker  sudah memiliki Pusat Pasar Kerja sebagai unit yang memiliki mandat untuk mengelola pasar kerja di Indonesia. Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan keberadaan unit tersebut mendukung pertemuan antara permintaan dari dunia usaha dan suplai para pencari kerja.

Untuk itu, lanjutnya, harus dimiliki sistem informasi yang bisa menjembatani komunikasi yang baik antara pihak yang memiliki permintaan dan para pencari kerja diwakili institusi yang melatih sumber daya manusia.

“Kedua entitas ini harus berinteraksi dengan baik sehingga betul-betul akan menjadi alat untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang produktif, yang akhirnya atau muaranya akan memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia,” ucap Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi.

 

 

Sumber: ANTARA

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *