KABAR KALIMANTAN 1, Sampit – Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, sudah membahas Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Pengembangan Produk Unggulan Daerah.
Salah satu tujuannya memudahkan pengembangan produk unggulan untuk mendorong perekonomian, khususnya ekonomi kerakyatan.
“Perda ini dibuat acuan untuk pemetaan potensi produk-produk unggulan masing-masing wilayah. Tujuannya untuk memudahkan pemerintah dalam mendukung pengembangannya,” kata anggota Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur, Muhammad Kurniawan Anwar, Selasa (3/5/2022).
Menurutnya, DPRD berinisiatif mengajukan raperda tersebut agar ada dasar hukum dan regulasi yang secara khusus mengatur tentang produk unggulan daerah. Ini juga menjadi dasar agar pemerintah daerah bisa lebih banyak terlibat dalam membantu pengembangan produk-produk unggulan daerah.
Dilanjutkannya, hal ini juga berkaca pada salah satu program prioritas pembangunan berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Kotim Nomor 4 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2021- 2026 adalah penguatan ekonomi masyarakat.
“Salah satu program pembangunannya adalah pengembangan komoditas unggulan dengan mengarah pada konsep satu desa dengan satu produk unggulan. Beberapa produk unggulan Kotim diantaranya karet, rotan, sawit, nanas, kelapa, perikanan dan lainnya,” tegasnya.(YAD)