KABA KALIMANTAN1, Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Tengah selektif dalam menentukan seseorang bisa mendapatkan rehabilitasi pecandu narkoba karena harus memenuhi beberapa persyaratan.
“Berdasarkan pedoman seseorang yang diusulkan adalah seseorang bukan pengulangan atau belum pernah di rehab sebelumnya,” kata Kepala Kejati Kalimantan Tengah Pathor Rahman di Palangka Raya, Senin (18/9).
Syarat lain, terang dia, seseorang yang diusulkan untuk direhabilitasi tersebut tidak terindikasi masuk dalam jaringan internasional dengan barang bukti narkoba yang ditemukan hanya siap pakai.
“Menentukan seseorang bisa mendapatkan rehab untuk pecandu narkoba menjadi tugas Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pengendali perkara,” terangnya.
Kejati Kalimantan Tengah berkomitmen untuk turut serta mengoptimalkan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) di daerah setempat.
Pathor Rahman juga mengapresiasi pendirian rumah rehab di Kalimantan Tengah sudah ada di Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan, Kapuas, dan Pulang Pisau.
Pendiriannya di setiap kabupaten dan kota menjadi harapan Jaksa Agung yang diperintahkan kepada setiap Kajari untuk membuat rumah rehab bersama masing-masing pemerintah daerah.
Terbaru yakni pendirian Balai Rehabilitasi Nafza yang ada di Kabupaten Pulang Pisau. Pendiriannya bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kajari), pemerintah, serta Badan Narkotika Kabupaten (BNK).
“Tinggal bagaimana pihak terkait di pemerintahan setempat bisa melengkapi fasilitas, sarana prasarana, ketersediaan dokter spesialis dan psikologis yang memang ahli di bidangnya. Termasuk juga segi pengamanan, agar seseorang yang direhabilitasi tidak kembali pulang atau lari dari rumah rehabilitasi,” jelasnya.
Terkait dengan anggaran untuk rehabilitasi pecandu narkoba, diakui Pathor Rahman pada Kejaksaan tidak tersedia dalam DIPA. Namun, kerja sama yang dilakukan dengan masing-masing pemerintah daerah bisa menjadi solusi agar keberadaan rumah rehabilitasi bisa dimanfaatkan dengan baik karena cita-cita untuk mengembalikan para pecandu narkoba kepada kehidupan yang lebih baik sudah diwujudkan.
(Sumber:Antara)