Kajari Kobar Pindahkan Ujang Iskandar ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya

FacebookWhatsAppXShare

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Tim JPU Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah memindahkan penahanan tersangka Ujang Iskandar selaku mantan Bupati Kotawaringin Barat dari Rutan  Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

“Tersangka Ujang menjalani penahanan di rumah tahanan negara (rutan) Palangka Raya sampai dengan (8/9/2024),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra, di Palangka Raya, Rabu (21/8).

Dodik mengatakan, penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara (P-16A) Nomor : Prin 1987/O.2.14/Ft.1/08/2024 Tanggal 20 Agustus 2024, telah ditunjuk sepuluh orang Jaksa Penuntut Umum untuk menyidangkan perkara tersebut.

Selanjutnya tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka Ujang  Ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk disidangkan.

Dalam hal kasus  perkara tersebut yang disangkakan ke Ujang yakni dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan  modal  dalam kerja sama penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent) yang dilanjutkan dengan Exspress Air antara saksi Reza Andriadi selaku Direktur PD Agrotama dengan Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT Aleta Danamas tanpa terlebih dahulu dilakukan kajian kelayakan usaha ataupun pertimbangan analisa bisnis.

Begitu juga penyewaan pesawat Riau Airlines dan Express Air dan terhadap persetujuan pembukaan blokir (pencairan) Bank Garansi tersebut, sehingga melanggar prinsip kehatian-hatian dalam pelaksanaan investasi pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah, sehingga telah menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.

Sehingga UI di sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU No. 31/1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, penyidik telah mengirim berkas perkara ke Penuntut Umum tahap I pada tanggal 13 Agustus 2024 yang selanjutnya pada tanggal 19 Agustus 2024 oleh penuntut Umum berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Sebelumnya, pada tanggal 20 Agustus 2024 telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka (Tahap II)  UI di Kejaksaan Agung dan tersangka oleh Penuntut Umum dilakukan penahanan selama 20 hari (T-7).

 

 

Sumber: ANTARA

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *