BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejati Sosialisasi Jamsostek Perusahaan

FacebookWhatsAppXShare

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Palangka Raya untuk menyosialisasikan program jaminan sosial kepada perusahaan-perusahaan yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.

“Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban dalam memberikan perlindungan Jamsostek kepada karyawannya,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi di Palangka Raya, Kamis (22/8).

Dia mengatakan sosialisasi ini merupakan upaya bersama antara BPJS Ketenagakerjaan, Kejati Kalteng, dan DPM PTSP Palangka Raya untuk memastikan seluruh perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Budi Wahyudi mengatakan pentingnya sinergi antara berbagai instansi dalam mewujudkan perlindungan sosial yang menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia.

“Kami bekerja sama dengan Kejati Kalteng dan DPM-PTSP untuk memastikan bahwa setiap perusahaan memahami pentingnya memberikan jaminan sosial kepada karyawan mereka,” katanya.

Dia menambahkan sosialisasi ini adalah langkah penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan terlindungi.

Dengan adanya acara sosialisasi ini, kata dia, diharapkan semakin banyak perusahaan yang memahami pentingnya perlindungan sosial bagi karyawan dan segera mengambil langkah untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Acara ini berlangsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jalan RTA Milono KM 3,5 Palangka Raya. Dihadiri oleh perwakilan perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Seksi Pertimbangan Hukum Kejati Kalteng Juriyah menambahkan penegakan hukum akan dilakukan secara tegas bagi perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban mereka.

“Kami siap mendukung BPJS Ketenagakerjaan dalam menindak perusahaan yang tidak patuh. Perlindungan pekerja adalah hak yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan,” tegasnya.

Kepala DPM-PTSP Kota Palangka Raya, Akhmad Fordiansyah mengatakan pihaknya juga berperan aktif dalam sosialisasi ini dengan memberikan panduan administratif kepada perusahaan terkait proses pendaftaran ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami akan memastikan bahwa proses perizinan dan pendaftaran berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat proses pemenuhan kewajiban perusahaan,” jelasnya.

Selama sosialisasi, peserta diberikan penjelasan mengenai empat program utama BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM). Tim BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan panduan praktis mengenai prosedur pendaftaran serta menjawab berbagai pertanyaan dari peserta terkait kewajiban perusahaan.

Selain penjelasan mengenai manfaat dan prosedur, BPJS Ketenagakerjaan juga mengingatkan perusahaan tentang konsekuensi hukum jika tidak mendaftarkan karyawan. Berdasarkan regulasi yang ada, perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban ini dapat dikenakan sanksi administratif dan denda.

 

 

Sumber: ANTARA

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *