KABARKALIMANTAN1, Muara Teweh – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Barito Utara (Diskominfosandi Barut) HM Ikhsan sampaikan seiring dengan Transformasi Digital di sektor pemerintah yang terus berjalan, dan sesuai target Pengoperasian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) secara penuh pada tahun 2023 ini oleh Kementerian Kominfo.
Dimana juga megharuskan seluruh komponen Pemerintahan, baik di tingkat kementerian dan lembaga pusat maupun daerah untuk mengakselerasi implementasi SPBE di wilayahnya masing-masing. Hal tersebut disampaikan Kadis Kominfo pada kegiatan Bimtek Penandatanganan Elektronik bagi daerah, beberapa waktu lalu di ruang rapat DPRD setempat.
Dikatakannya juga pada penerapan SPBE ini memiliki empat tujuan, antara lain manajemen kinerja instansi pemerintahan yang transparan dan akuntabel, menciptakan sistem pengawasan yang profesional, independen, dan berintegritas. Kemudian, mewujudkan pelayanan publik yang bersih, dan meningkatkan kualitas pengelolaan reformasi birokrasi.
“Salah satu komponen pendukung SPBE dalam konsep Reformasi Birokrasi yang telah digalakkan sejak lama adalah penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE),” kata Kadis Kominfosandi HM Ikhsan.
Lanjut Kadis Kominfo di era Transformasi Digital yang juga sedang kita arungi bersama saat ini, TTE tersertifikasi sama seperti tanda tangan basah, yakni sebagai tanda persetujuan sebuah transaksi dan validasi dokumen. Dibandingkan tanda tangan basah, banyak keuntungan yang didapat ketika menggunakan TTE tersertifikasi. Diantaranya adalah efisiensi Waktu. Dimana Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi dapat memangkas waktu perolehan dokumen yang ditandatangani.
“Biasanya jika dengan tanda tangan basah, penandatanganan dokumen kertas memerlukan pengiriman ke pihak lain yang memakan waktu berhari-hari. Dengan adanya TTE tersertifikasi, dalam beberapa menit bahkan tidak sampai sehari, dokumen elektronik dapat segera ditandatangani dan dikirim sekalipun dari jarak jauh seperti antar pulau maupun antar negara,” katanya.
“kekuatan hukum setara dengan tanda tangan basah. Disini perlu diketahui bahwa TTE terbagi menjadi dua, yakni Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi dan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi.” Jelasnya.