KABARKALIMANTAN1, KUALA KURUN – Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas Nomi Aprilia mengimbau para kades agar menggunakan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) harus sesuai peruntukannya.
“Kami mengimbau semua Kades yang ada di tempat kita ini, agar menggunakan dana dari DD maupu ADD sesuai peruntukannya, sehingga tidak terjadi kesalahan yang muncul seperti adanya korupsi,” ucap Anggota DPRD Gunung Mas Nomi Aprilia.
Menurut dia, rata-rata dari Kades tersebut banyak yang tidak mengetahui tata cara pemanfaatan dari dana desa yang dikucurkan tersebut. Dirinya mengingatkan para kades agar selalu tetib dalam mengatur APBdes mereka.
Bagi para kades baik yang baru ataupun yang sudah lama menjadi kades agar mempedomani Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Dana Desa. Sehingga, hal itu sebagai pedoman untuk mencegah pelanggaran dari ketentuan yang berlaku.
“Dalam Permendagri itu semuanya telah diatur dan tidak boleh lagi seenaknya dalam mengunakan dana desa, dan itu da harus sesuai dengan juknis dan peruntukannya, ujarnya.
Selanjutnya, jelas Nomi, dalam membuat surat pertanggungjawaban harus sesuai, dan tidak boleh asal-asalan. Maka harus diperhatikan betul diawal tahun untuk perancanaanya. Sehingga, kedepan harus sesuai dengan proposal pengajuan dan petunjuk teknisnya. (KK1/IST)