KABARKALIMANTAN1, Jakarta – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari terhadap Hasnaeni alias wanita emas, akan diproses Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang tertutup pada hari ini, Senin (13/3/2023).
Hasyim selaku pihak teradu rencananya akan diperiksa untuk dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Masing-masing nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023.
“Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan,” ucap Sekretaris DKPP, Yudia Ramli dalam keterangannya, Minggu (12/3).
Dalam perkara pertama 35-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim diadukan Dendi Budiman karena melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Ketua Partai Republik Satu, Hasnaeni alias wanita emas.
Sedangkan perkara kedua dengan nomor perkara, 39-PKE-DKPP/II/2023, Hasnaeni alias wanita emas mengadukan sendiri Hasyim atas dugaan melakukan pelecehan seksual disertai ancaman.
Sidang rencananya akan dilakukan secara tertutup dan dipimpin oleh Ketua dan anggota DKPP. Hal itu merujuk Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Yudia.
Sikap Hasyim
Hasyim mengatakan akan menjawab semua gugatan terhadap KPU di forum-forum resmi. Dia berkata hal itu juga berlaku bagi kasus yang menerpa dirinya.
“Ya kalau ada aduan, ada gugatan, ya nanti kita jawab di forum-forum tersebut. Iya (akan menghadapi kasus yang menyeret dirinya),” kata Hasyim saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/12).
Hasyim menyebut KPU sudah ditakdirkan menjadi terlapor, termohon, tergugat, dan teradu. Hal itu disebabkan perundang-undangan memperbolehkan siapa pun menggugat KPU jika dinilai melakukan kesalahan dalam pemilu.
“Jadi sudah jadi takdirnya KPU itu sebagai ‘ter-‘: terlapor, termohon, tergugat, teradu. Jadi, tidak boleh sakit hati, enggak boleh baperan, enggak boleh ngeluh,” ujar Hasyim.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas melaporkan Hasyim ke DKPP atas dugaan pelecehan seksual. Itu dilakukan sekurangnya 7 kali di berbagai tempat, baik hotel maupun di kantor.
Hasnaeni menunjuk Farhat Abbas sebagai kuasa hukum. Laporan itu telah diterima DKPP dan diberi nomor 01-22/SET-02/XII/2022.
“Bukti yang dibawa adalah pengakuan testimoni, rekaman video, kemudian bukti-bukti komunikasi WA, dan foto-foto pembelian sebuah tiket Jogja, kemudian foto-foto kebersamaan dan sebagainya,” kata Farhat Abbas, di Kantor DKPP, akhir Desember lalu.
Sumber redaksi di DKPP menyebut, jika terbukti, mestinya Hasyim juga diseret ke perkana pidana. Apalagi gratifikasi seks ini dilakukan berkali-kali, dengan maksud memanfaatkan jabatan demi kepuasan birahi. Tapi apakah penguasa rela rusak citranya?
Selain kasus gratifikasi seks Hasnaeni, Hasyim juga bikin gaduh dengan lontaran wacana sistem pemilu legislatif proporsional tertutup, yang menggegerkan semua fraksi di DPR RI (kecuali Fraksi PDIP).
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengkritik Hasyim itu. Doli menilai KPU telah berbicara topik di luar kewenangannya. Sebab, kemungkinan sistem pemilu itu hanya bisa dilakukan setelah diatur lewat UU atau Perppu yang telah disepakati pemerintah dan DPR.
Sedangkan dalam kasus ini, menurut Doli, KPU hanya lembaga yang melaksanakan undang-undang. “Itu Saudara Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU, dalam kapasitas apa mengeluarkan pernyataan seperti itu? Itu di luar kewenangannya,” kata Doli.