KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Kabar mengejutkan dari Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah. Pasalnya ia telah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Sriosako yang merupakan anggota DPRD Kalimantan Tengah.
Kebenaran gugatan cerai Umi disampaikan Panitera Pengadilan Agama Palangka Raya, Hamidi. Pendaftaran gugatan cerai didaftarkan pada 30 Mei 2023 dengan nomor 195/Pdt-G/2023?PA Plk, secara online.
“Iya memang benar, sidang pertama rencananya akan digelar pada Kamis, 15 Juni 2023. Tapi kami tidak bisa membeberkan alasan gugatan cerai karena bersifat rahasia,”kata Hamidi, Senin (5/6/2023).
Sementara Itu Kuasa Hukum Umi Mastikah, Wikarya F Dirun, menolak memberikan komentar lebih lanjut. Ia menyatakan masalah tersebut merupakan persoalan pribadi, sehingga mereka tidak dapat memberikan keterangan.
Ketika disambangi ke rumah jabatan wakil wali kota Palangka Raya Jalan Tjilik Riwut, sekuriti, ternyata Umi Mastikah tidak lagi menempati rumah dinas itu, begitu juga dengan sang suami.
Saat Umi dikonfirmasi melalui whatsapp, pesan hanya centang satu. (tva)